Covid 19 Indonesia
UPDATE Covid-19 Indonesia 25 Oktober 2021, Tambah 1.236 Pasien Sembuh dan 30 Meninggal Dunia
Kasus covid-19 Indonesia, Senin 25 Oktober 2021, bertambah 460. Kini total kasus akibat virus corona di Indonesia menjadi 4.240.479 kasus.
Meski demikian, terkait besaran gelombang ketiga yang terjadi amatlah bergantung pada 7 hal ini yang meliputi.
"Satu, seberapa patuh kita semua pada 3 atau 5 M. Kedua, seberapa ketat kebijakan PPKM oleh pemerintah sesuai derajat yang ada," imbuhnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 18 Oktober 2021: Tambah 626 Kasus Positif Corona dan 1.593 Orang Sembuh
Baca juga: UPDATE Sebaran Covid-19 Indonesia Hari Ini, Sulawesi Selatan Masuk 5 Besar dengan 37 Kasus
Pemerintah diharapkan, memantau data perkembangan kasus dari waktu ke waktu, dan kalau ada kenaikan maka seberapa ketat pembatasan sosial diberlakukan.
"Keempat, kecepatan vaksinasi harus ditingkatkan. India yang penduduknya 4 kali dari RI, sudah menyuntik 8 juta orang per hari, maka target kita 2 juta sehari rasanya cukup tepat dan semua dapat dicapai. India juga sudah memvaksin 1 milyar penduduknya," kata Prof Tjandra.
Kemudian memperbanyak tes dan telusur. Setidaknya dalam sehari Indonesia dapat melakukan tes pada sekitar 400 ribu orang, dan telusur dilakukan pada 15 kontak dari kasus yang ada.
"Bagaimana kita mengendalikan pintu masuk negara dalam antisipasi kemungkinan peningkatan kasus dari mereka yg datang dari luar negeri.
Ada tidaknya varian baru yg muncul. Jumlah pemeriksaan Whole Genome Sequencing kita harus ditingkatkan. Serta ketujuh, Kita perlu waspada dengan varian baru yang ada di negara-negara lain," jelasnya lagi.
Tarif PCR Ditetapkan Rp 300 Ribu
Sementara itu, setelah banjir kritikan elemen masyarakat terharap kebijakan syarat naik pesawat yang wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) akhirnya direspons.
Kini pemerintah resmi menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp 300 ribu.
Penurunan tarif PCR ini menyusul permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tarif tes PCR dapat diturunkan. Hal ini imbas maraknya kritik artas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.
Sebelum penetapan tarif baru ini, pemerintah telah menetapkan batasan harga tertinggi untuk tes PCR Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Penurunan harga menjadi Rp 300 ribu ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujarnya.
Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
