Wabah Corona

Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Dihapus, Epidemiolog: Sulit Larang Orang Liburan

Pemerintah menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru. Mobilitas masyarakat dalam masa libur Nataru pun dibatasi. Begini saran dari epidemiolog

Istimewa/Ressa Diman Rahar Dini.
Ilustrasi warga liburan. Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Dihapus, Epidemiolog: Sulit Larang Orang Liburan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Para aparatur sipil negara (ASN) pun dilarang mengambil cuti saat libur Nataru.

Keputusan penghapusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Libur hanya akan terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2022 yang jatuh pada hari Minggu.

Keputusan ini sebagai persiapan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan libur Tahun Baru 2022.

Terkait kebijakan ini, ada saran dari epidemiolog. Berikut ini ulasannya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pemerintah membatasi mobilitas masyarakat dalam masa libur Nataru sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: Harga Terbaru Tes PCR Jawa-Bali Rp 275.000 Daerah Lain Rp 300.000, Resmi Berlaku

Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dihapus, Menteri Muhadjir : Cegah Lonjakan Corona

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10/2021).

Koordinasi juga telah dilakukan antar kementerian yakni Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker,

Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.

Turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi yakni: Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri, dan Dishub.

Wisatawan menjejakkan kaki di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (30/9/2017).
Wisatawan menjejakkan kaki di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (30/9/2017). (Alex Suban/Alex Suban)

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyambut baik rencana pemerintah meniadakan cuti Nataru.

Menurut Handoyo, langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk pertahanan negara serta perlindungan terhadap rakyat dalam menghadapi ancaman gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

Handoyo menambahkan, memang ancaman terhadap gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia telah disampaikan WHO, para Epidemolog, dan akademisi.

Ia juga menyadari memang Indonesia saat ini mendapat apresiasi dari banyak negara termasuk WHO dalam rangka pengendalian Covid-19.

Namun, bukan berarti lalai dan abai, apalagi menganggap bahwa Covid-19 sudah bisa dikalahkan.

"Ingat bahwa saat ini kita masih labil, bahkan di seluruh dunia masih labil. Artinya labil, yang tadinya negara yang sudah relatif terkendali mendadak karena kecerobohan masyarakat menganggap Covid-19 sudah tidak ada, meledak kembali. Rumah sakit, fasilitas kesehatan lumpuh kembali," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Indonesia 27 Oktober 2021, Alami Kenaikan 719 Orang Dalam Satu Hari

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 25 Oktober 2021, Tambah 1.236 Pasien Sembuh dan 30 Meninggal Dunia

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved