Wabah Corona

Harga Terbaru Tes PCR Jawa-Bali Rp 275.000 Daerah Lain Rp 300.000, Resmi Berlaku

Harga terbaru tes PCR berlaku mulai Rabu kemarin. Batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah lain

banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Penumpang Pesawat di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Harga Terbaru Tes PCR Jawa-Bali Rp 275.000, Daerah Lain Rp 300.000 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR) yang ditetapkan pemerintah pada, Rabu (27/10/2021).

Harga PCR yang baru ini berlaku mulai Rabu kemarin, dan diumumkan langsung oleh Kementerian Kesehatan.

Sekadar diketahui, evaluasi harga PCR ini setelah banjir kritikan dari masyarakat. Bermula dari kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat terbang yang ditetapkan pemerintah.

Tes PCR disorot lantaran harganya yang lebih mahal dari tes antigen yang dipergunakan selama ini. Selain itu, prosedur tes PCR yang makan lebih banyak waktu.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pun langsung bereaksi dengan memerintahkan agar harga PCR turun.

Baca juga: Kemenkes Umumkan Harga PCR di Luar Jawa Rp 300 Ribu, Kepala Labkes : Besok Diberlakukan

Baca juga: Asita Kalsel Sebut Pemberlakuan PCR Jadi Penghambat Pulihnya Pariwisata

Kemarin, Kemenkes resmi mengumumkan tarif baru PCR ini.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu ini.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Warga yang ingin bepergian naik Pesawat Terbang di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat (Suket ) Hasil Negatif pemeriksaan  Reverse Transcription-  Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
Warga yang ingin bepergian naik Pesawat Terbang di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat (Suket ) Hasil Negatif pemeriksaan Reverse Transcription- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) (banjarmasinpost.co.id/fathurahman)

Ia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.

Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Bandara Internasional Syamsudin Noor Berikan Harga Spesial RT PCR Rp280 Ribu

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga PCR Turun Rp 300 Ribu, di Kalsel Masih Rp 500 Ribu

ARSSI Minta Pemerintah Dapat Tekan Harga Reagen

Sementara itu, imbas dari penurunan harga PCR Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berharap pemerintah juga melakukan hal yang sama pada harga reagen

Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi mengatakan perubahan tarif batas atas PCR tes diakui cukup mendadak dan memerlukan waktu bagi rumah sakit untuk melakukan penyesuaian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved