Penanganan Covid 19

Penumpang Pesawat Tetap Boleh Pakai Antigen, Ini Syaratnya

Tapi ternyata masih ada penumpang pesawat yang diizinkan menggunakan hasil tes rapid tes antigen untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melintas di depan mural bertema 'Pandemi COVID-19' di Jakarta, Minggu (4/10/2020).Penumpang Pesawat Tetap Boleh Pakai Antigen, Ini Syaratnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).

Bahkan pemerintah telah menetapkan harga tertinggi untuk biaya tes PCR wilayah Jawa Bali sebesar Rp 275 ribu dan daerah lainnya Rp 300 ribu.

Tapi ternyata masih ada penumpang pesawat yang diizinkan menggunakan hasil tes rapid tes antigen untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Ketentuan ini berlaku khusus untuk masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan ini.

Baca juga: Laboratorium dan Klinik Dilarang Jual Paket Tes PCR Per Jam, Ini Sanksinya

Baca juga: Aturan Baru Masa Berlaku PCR Mulai 27 Oktober 2021 dan Harga Baru yang Ditetapkan Kemenkes

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (29/10/2021), mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dala Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 28 Oktober 2021.

"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Seperti dilansir dariTribunnews.com dengan judul Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen untuk Syarat Perjalanan,

Aturan tersebut, merupakan syarat alternatif yang dapat digunakan bagi penumpang pesawat luar Jawa Bali, selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Operasi Yustisi di Palangkaraya. Bagi pelanggar Protokol Kesehatan Wajib Dilakukan Tes Rapid Antigen bagi yang positif berlanjut tes PCR Swab, Seni (7/6/2021).
Operasi Yustisi di Palangkaraya. Bagi pelanggar Protokol Kesehatan Wajib Dilakukan Tes Rapid Antigen bagi yang positif berlanjut tes PCR Swab, Seni (7/6/2021). (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Selain itu, penumpang pesawat juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB itu juga diatur terkait pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi lain.

Seperti transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke wilayah Jawa-Bali maupun Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

"Pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Prof Wiku.

Alasan Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat di Jawa-Bali Tes PCR

Pemerintah kembali melakukan pengubahan aturan bagi perjalanan dalam negeri.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.

Baca juga: Klinik dan Fasilitas Layanan Kesehatan di Kalsel Sesuaikan Tarif PCR Jadi Rp 300 Ribu

Baca juga: Kemenkes Umumkan Harga PCR di Luar Jawa Rp 300 Ribu, Kepala Labkes : Besok Diberlakukan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved