Berita Banjarmasin

UMP Kalsel 2022, Kadisnakertrans Siswansyah Perkirakan Naik Antara 8 Sampai 10 Persen

Kepala Disnakertrans Kalsel, H Siswansyah, perkirakan kenaikan UMP Kalsel 2022 antara 8 sampai 10 persen berdasar masukan data Badan Pusat Statistik.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Kalimantan Selatan melakukan aksi turun ke jalan menuntuk kenaikan upah, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - UMP Kalsel 2022. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan saat ini tengah digodok.

Diperkirakan, UMP Kalsel 2022 bakal naik. Sedangkan kisarannya, di bawah 10 persen.

"Sekarang masih dibahas, nanti dulu ya, tapi yang pasti naik atau tetap. Kalau naik, diperkirakan 8 persen atau di bawah 10 persenlah," sebut Kadisnakertrans Kalsel, H Siswansyah, saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Selesainya pembahasan UMP, ujar Sis, diperkirakan pada 21 November ini. "Setelah dibahas, angkanya baru ditandatangani Gubernur," imbuh dia.

Baca juga: UMP Kalsel 2022, FSPMI Desak Upah Buruh Naik Hingga Delapan Persen

Setelah ditetapkan angka UMP Kalsel 2022, ujar Sis, penerapannya akan dimulai Januari 2022.

Pembahasan UMP Kalsel 2022 saat ini, lanjutnya, berbeda dengan tahun-tahun kemarin.

Jika biasanya nominalnya ditetapkan oleh dewan pakar, kini perhitungannya harus berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mulai dari nilai inflasi dan data lainnya.

"Kemarin kami juga minta pengarahan dari Jakarta terkait nominal UMP. Saat Senin, 8 November, kami akan mulai rapat lagi. Kira-kira tiga kali rapat lagi selesai," bebernya.

Baca juga: Soal UMP Kalsel 2022, Apindo Kalsel Perlu Menunggu Rilis BPS

Sebelumya, pada akhir 2020, UMP Kalsel tidak naik. Kemudian PJ Gubernur Kalsel Rudy Resnawan kembali menetapkan UMP dengan nilai yang sama dengan di 2020, yakni Rp 2,8 juta.

Sementara itu, daerah di Kalsel yang memiliki Upah Minimum Kota/Kabupaten, yakni Kotabaru Rp 3 juta, Tanah Bumbu Rp 2,8 juta, Banjarmasin Rp 2,9 juta, Tabalong Rp 2,9 juta, daerah lainnya mengikuti UMP.

Tambah Siswansyah lagi, dengan ditetapkan UMP, maka daerah juga akan mengikuti UMP Kalsel yang baru.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved