Berita Banjarmasin
UMP Kalsel 2022, FSPMI Desak Upah Buruh Naik Hingga Delapan Persen
UMP Kalsel 2022. Ketua FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto minta kenaikan UMP 2022 sebesar 8 persen bagi buruh karena 2021 tidak ada kenaikan karena pandemi
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - UMP Kalsel 2022. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah agar Upah Minimum Provinsi 2022 naik hingga delapan persen.
Hal tersebut diungkapkan Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, di Banjarmasin, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, desakan tersebut adalah hal yang wajar, mengingat pada tahun ini tidak ada kenaikan UMP karena alasan pandemi Covid-19.
"Padahal dengan bertambahnya upah pekerja, bisa meningkatkan daya beli di masyarakat, khususnya di Kalsel," lontarnya.
Yoeyoen pun menegaskan agar pandemi Covid-19 jangan dijadikan alasan sebagai kendala dalam menaikkan upah pekerja.
Baca juga: Soal UMP Kalsel 2022, Apindo Kalsel Perlu Menunggu Rilis BPS
Baca juga: Warga Banjarmasin Barat Rebutan Gas Elpiji 3 Kg Pada Operasi Pasar PT Pertamina
"Buruh sudah cukup bersabar, satu tahun kemarin sudah tidak naik upah. Jangan dijadikan alasan pembenar bahwa pandemi ini upah tidak naik. Pemerintah diharapkan tidak terlalu berpihak kepada pengusaha," tandasnya.
Yoeyoen juga menilai, upah minimum yang saat ini diterima oleh pekerja di Kalsel, jauh dari kata layak.
Sebab menurutnya, sejumlah barang dan kebutuhan pokok lainnya, yang juga mengalami peningkatan.
"Belum lagi nanti pada saat lebaran maupun perayaan hari keagamaan lainnya, yang membuat barang-barang menjadi mahal. Selain itu juga di sektor pendidikan yang sekarang sudah mulai PTM, apa tidak mengeluarkan biaya lagi bagi kaum buruh untuk anak-anaknya," beber dia.
Berkaitan hal tersebut, FSPMI Kalsel Kalsel dalam waktu dekat berencana menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kalsel.
Baca juga: Pemprov Kalsel Datangi KKP Jakarta, Minta Solusi Masalah Kapal Nelayan Pakai Cantrang dari Jateng
Baca juga: Narkoba Kalsel : Edarkan Sabu, Dua Warga Banjar dan Banjarmasin Ditangkap Polisi Banjarbaru
Akan ada sejumlah agenda tuntutan yang akan di sampaikan dalam aksi tersebut. Di antaranya, kenaikan UMP pada 2022.
Selain itu, pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau keluarkan kluster ketenagakerjaan dari Omnibus Law.
Kemudian, meminta agar diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2022, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.
"Aksi ini sekaligus menyikapi statmen ketua DPR RI, yang menghendaki adanya kenaikan upah pekerja, tapi kenapa justru eksekutif nya yang menghalang-halangi," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/buruh-di-kalimantan-selatan-turun-ke-jalan-menuntuk-kenaikan-upah-beberapa-waktu-lalu.jpg)