Berita Banjarmasin

Desak UMP Kalsel 2022 Naik Delapan Persen, FSPMI Kalsel Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Kalsel

Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto mengatakan bahwa desakan kenaikan UMP 2022 tersebut adalah hal yang wajar

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
_FSPMI Kalsel saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, dengan tuntutan utama kenaikan UMP Kalsel 2022 naik delapan persen 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sekira 30 pekerja melakukan aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel.

Di sana mereka menyampaikan aspirasinya agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, naik hingga delapan persen.

Terlihat para buruh ini datang menggunakan iring-iringan mobil pick up putih, dihiasi dengan bendera Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel.

Tiba sekira pukul 13.00 wita, massa buruh langsung di sambut personel Polri yang telah bersiaga di depan Kantor DPRD Kalsel.

Baca juga: Air Sungai Martapura Meluap, ini 12 Lokasi Terdampak Banjir Rob di Banjarmasin

Baca juga: Diguyur Hujan, Buruh Demo Tuntut UMP di DPRD Kalsel Langsung Bubar

Dalam orasinya, Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto mengatakan bahwa desakan kenaikan UMP 2022 tersebut adalah hal yang wajar, mengingat pada tahun ini tidak adanya kenaikan karena alasan pandemi covid-19.

"Jangan pandemi covid-19 dijadikan alasan pembenar untuk tidak menaikan gaji buruh," katanya, Rabu (10/11/2021).

Yoeyoen juga menegaskan bahwa kenaikan UMP pada tahun 2022 adalah wajib dan harga mati, sebab menurutnya saat ini pertumbuhan ekonomi secara nasional sudah membaik.

"Berdasarkan data BPS Pusat, pertumbuhan ekonomi kita melesat di angka 7,07 persen, haruskan buruh tidak menikmati pertumbuhan dan perkembangan ini," ujarnya.

Selain mendesak kenaikan gaji buruh, dalam aksi tersebut FSPMI Kalsel juga menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya.

Meminta pencabutan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, atau mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari omnibus law.

Kemudian meminta agar diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2022, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa omnibus law.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan 13 Sekolah, Kejari HSU Bakal Turunkan Tenaga Ahli

Baca juga: Tanbu PPKM Level 1, Disdik Tetap Laksanakan PTM  50 Persen

Meski dengan jumlah massa yang minim, aksi FSPMI mendapat perhatian dari anggota DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi.

Setelah menggelar aksi sekira 30 menit, perwakilan FSPMI diminta untuk melakukan pembicaraan di dalam Gedung DPRD Provinsi Kalsel.

Agar bisa bersama-sama mencari solusi dan jalan keluar, terkait sejumlah permasalahan yang selama ini telah di rasakan para buruh.

"Bila desakan kami ini nantinya tidak juga dipenuhi, mau tidak mau, suka tidak suka FSPMI akan menggelar aksi bersama Aliansi Pekerja Buruh Banua," ungkap Yoeyoen.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved