Kriminalitas HSU
Narkoba Kalsel, 47 Gram Sabu dan Uang Rp 6 Juta Diamankan Satresnarkoba Polres HSU
Narkoba Kalsel. Tersangka kasus sabu, M (47) ditangkap polisi di Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kamis (11/11/2021).
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Narkoba Kalsel. Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, melakukan pengembangan pelaku yang sebelumnya diamankan, yakni MJ (27).
Dari warga Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalsel, tersebut petugas mengamankan sabu dengan berat keseluruhan 2,50 gram, berat bersih 2,06 gram.
Juga, uang tunai Rp 500 ribu, sepeda motor warna hijau beserta dengan STNK dan telepon genggam merek Nokia lengkap dengan kartu seluler.
Nah, dari pengembangan kasus tersebut, anggota Satresnarkoba Polres HSU mengmankan lelaki berinisial M (47) di Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah pada Kamis (11/11/2021) malam.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Petugas Polres HSU Amankan Warga Pegang Sabu di Tangan Kanan
Baca juga: Lalu Lintas Sekitar Polres HSU Kalsel Dibatasi, Polisi Masih Berjaga
Baca juga: Kantor Polres HSU Kalsel Dijaga Ketat, 50 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan
Baca juga: Polres HSU Masih Selidiki Penyebab Kematian Pelajar yang Jasadnya Ditemukan di Persawahan
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK, MH, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Siswadi SH, setelah pemeriksaan terhadap pelaku berinisial MJ (27) telah mengaku yang mana sabu tersebut dibeli dari M (47).
Pada penangkapan terhadap M, diamankan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan rumah di lantai atas tingkat 2 tepatnya di kamar nomor 2.
Diamankan, sobekan kertas warna cokelat yang didalamnya berisi 4 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,07 gram dengan berat bersih 9,31 gram dan satu buah tebeng sepeda motor warna merah.
Selanjutnya, di lorong rumah, petugas mengamankan kardus cokelat yang di dalamnya terdapat kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat keseluruhan 37,7 dengan berat bersih 36.1 gram.
Kemudian, sendok plastik warna merah muda, timbangan digital warna silver, plastik piper klip.
Juga dompet kecil warna cokelat yang di dalamnya berisikan lagi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,57 gram dengan berat bersih 0,38 gram,
Lalu, toples warna biru muda yang di dalamnya berisikan uang tunai Rp 6 juta yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba, serta dua telepon genggam.
"Kami tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kami tidak akan berikan mereka ruang," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
