Kasus Dugaan Suap di HSU

KPK Perpanjang Masa Penahanan Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki, Sampai 14 Desember 2021

Perpanjangan masa penahanan Kadis PUPRP HSU, Maliki ini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU. Dalam kasus ini, Maliki tersangka.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK.KPK Perpanjang Masa Penahanan Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki, Sampai 14 Desember 2021 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara ( HSU), Maliki.

Perpanjangan masa penahanan Kadis PUPRP HSU, Maliki ini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU. Dalam kasus ini, Maliki merupakan salah satu tersangka.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan terulis, Senin (15/11/2021), menyampaikan perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari, berdasarkan penetapan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.

Perpanjangan masa penahanan terhitung mulai 15 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: OTT KPK di HSU, Bupati Abdul Wahud Dicegah ke Luar Negeri Guna Kemudahan Dimintai Keterangan

Baca juga: Jalani Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Terdakwa Korupsi BBM di DLH Tanbu Ini Sempat Setahun DPO

Menurut Ipi, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terkait kasus yang menjerat Maliki hingga saat ini masih berlanjut.

“Di antaranya dengan tetap memanggil pihak-pihak terkait lainnya sebagai saksi,” ucap dia dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi telah dilimpahkan oleh tim penyidik kepada tim jaksa KPK.

Penahanan Marhaini dan Fachriadi pun dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021

Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.

Adapun ketiga tersangka itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Rabu (15/9/2021) malam.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

KPK merilis tiga tersangka OTT di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
KPK merilis tiga tersangka OTT di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel. (tribunnews)

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap proyek di HSU ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kota Amuntai, terhadap Plt Kadis PUPRP HSU dan kontraktor, Rabu (15/9/2012).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK bahkan telah memeriksa Bupati HSU Abdul Wahid, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Istri Bupati Abdul Wahid, serta mantan ajudan Bupati Abdul Wahid.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan delapan saksi dalam kasus ini, Rabu (13/10/2021). Pemeriksaan dilakukan di Kompi 2 Batalyon B Pelopor, Jalan Sirkuit Marido, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Identitas delapan saksi yang akan diperiksa yakni, Abdul Latief (eks ajudan Bupati, Staf Kelurahan Murung Sari); Ahmad Syarief/Arif (Kontraktor/Direktur CV Harapan Masa) yang biasa mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPRP HSU. Untuk tahun 2021 Direktur PT Ulin Subur).

Kemudian, Mujib Rianto (CV Jangan Lupa Bahagia); Marwoto (Kasi Jembatan Dinas PUPRP); Didi Buhari/Udung (CV Tunggal Perkasa); Amos Silitonga (Kabid Cipta Karya); H M Ridha (Staf Bina Marga/Pokja); dan Doddy Faisal (Staf Di Bina Marga/Pokja).

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedelapan saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dkk, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada Kamis (16/9/2021).

Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRT) Hulu Sungai Utara.

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan 13 Sekolah, Kejari HSU Bakal Turunkan Tenaga Ahli

Baca juga: Tak Cuma Bupati Muba, KPK Juga Angkut Uang Rp 270 Juta di Kresek dan Rp 1,5 Miliar ke Jakarta

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar, dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 8 Saksi di Markas Brimob Tabalong

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar, dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Baca juga: Tak Dapat Uang Pembebasan Lahan, Warga Pelambuan Banjarmasin Ngadu ke DPRD Kalsel

Baca juga: Nasib PPKM Jawa-Bali yang Berakhir Hari Ini, Bakal Diperpanjang Lagi?

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara.

Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved