Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja Tahun 2022, Gelombang 23 Dibuka dan Begini Syaratnya

Program kartu prakerja berlanjut di tahun 2022. Memasuki tahun 2022, program Kartu Prakerja memasuki gelombang 23.

Editor: M.Risman Noor
Kompas.com
Melalui program Kartu Prakerja, harapan untuk memerdekakan angkatan pra kerja dari inkompetensi dapat segera terwujud. 

Baca juga: 4 Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Oktober 2021, Segera Aktifkan Rekening Burekol di Bank Himbara

Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

Kartu PraKerja. Berikut syarat mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang dibuka pada 2021.
Kartu PraKerja. Berikut syarat mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang dibuka pada 2021. (Instagram @prakerja.go.id)

Syarat Peserta

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca juga: Dongkrak Ekonomi Masyarakat Lahan Gambut, BRGM Beri Bantuan Kandang Ayam

6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Berdasarkan gelombang sebelumnya, peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved