Umrah 2021

Biaya Umrah Terbaru Efek Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 10 Hari, Begini Kata Amphuri

Karantina perjalanan dari luar negeri kini jadi 10 hari. Begini dampaknya bagi biaya umrah terbaru. Begini kata Amphuri

AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Situasi di sekitar Kabah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi, kosong dari para jemaah saat diberlakukan sterilisasi, Kamis (5/3/2020). Biaya Umrah Terbaru Efek Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 10 Hari, Begini Kata Amphuri 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seiring merebaknya virus corona varian omicron, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait karantina perjalanan dari luar negeri. Semula hanya 7 hari kini menjadi 10 hari.

Bagaimana dampak kebijakan ini pada biaya umrah jemaah Indonesia? Seperti diketahui, mulai 1 Desember 2021, Indonesia sudah bisa melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi. Layanan umrah pun kembali dibuka.

Dalam waktu dekat juga akan dilakukan ujicoba keberangkatan jemaah Umrah.

Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatur seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani masa karantina selama 10x24 jam atau 10 hari setibanya di Indonesia.

Baca juga: Varian Omicron Masuk Arab Saudi, Bagaimana Nasib Jemaah Umrah Indonesia?

Baca juga: Produk UMKM Berpotensi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah, Pengelola Embarkasi Diminta Siapkan Tempat

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, karantina dilakukan setelah pelaku perjalanan luar negeri menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.

Terkait hal ini, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan, memang ada penyesuaian biaya ibadah umrah sejak pandemi, termasuk biaya untuk lamanya karantina bagi jemaah umrah.

"Sebelum pandemi, biaya umrah sekitar Rp 20 juta, kemudian pandemi November 2020 dilakukan uji coba dengan harga referensi Rp 26 juta, sementara yang baru ini yang besok masih disusun," ujar Firman kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Menurutnya, referensi harga tersebut belum termasuk biaya masa karantina.

Ia menambahkan, pada November 2020 belum ada kewajiban karantina bagi jemaah yang melaksanakan ibadah umrah. "Kalau itu tadi belum termasuk biaya karantina. Kalau ditambah karantina domestik itu akan semakin besar biayanya," lanjut dia.

Sementara itu Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, biaya umrah terbaru diperkirakan sekitar Rp 28-30 juta.

Namun biaya itu tidak termasuk biaya karantina dan tes PCR kepulangan dari Arab Saudi.

"Biaya umrah 23 Desesember 2021 lebih kurang Rp 28-30 juta di luar karantina dan PCR kepulangan," kata Zaky saat dihubungi, Selasa (14/12/2021).

Zaky mengatakan, keberangkatan umrah perdana pada tahun ini telah disepakati pada 23 Desember.

Menurutnya, usul soal keberangkatan umrah perdana pada 23 Desember itu muncul dan disepakati dalam rapat seluruh asosiasi perjalanan umrah bersama Kementerian Agama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved