BLT Dana Desa 2022

BLT Dana Desa Lanjut di 2022, Ini 2 Kategori Warga yang Menjadi Penerima

BLT Dana Desa 2022. Simak dua kalangan berikut ini yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI - BLT Dana Desa Lanjut di 2022, Ini 2 Kategori Warga yang Menjadi Penerima 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menjadi salah satu bantuan yang diperpanjang di 2022. Simak dua kalangan berikut ini yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa 2022.

Dia menjelaskan BLT Dana Desa 2022 akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial.

"BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrim yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19," kata Halim kepada Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: BLT UMKM Terakhir di Desember 2021, Cek Penerima Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: BLT UMKM Desember 2021 Cair, Begini Syarat Penerima Bantuan Buat UMKM

Adapun untuk kriteria penerima BLT Dana Desa, diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Aturan tersebut diikuti Permendes 13/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, lalu Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.

Secara rinci kriteria penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.

Dia menjelaskan untuk 2022 desa-desa bisa mendasarkan miskin dan miskin ekstrem sesuai hasil pendataaan SDGs Desa, by name by address tersedia di miskinekstrem.kemendesa.go.id. Setiap admin desa (kades dan sekdes) dapat mengaksesnya.

Baca juga: BLT UMKM Desember 2021, Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Batas Pencairan BLT UMKM Berakhir Desember 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Lebih lanjut dijelaskan kategori miskin adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah garis kemiskinan di kabupaten/kota masing-masing (Rp 472.525/kapita/bulan).

Lalu miskin ekstrem adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah 80 persen garis kemiskinan di kabupaten masing-masing.

Hal itu setara PPP (Purchasing Power Parity) 1,99 dollar Amerika per kapita per hari (Rp 12.000 perkapita/hari, sama dengan Rp 378.030 per kapita/bulan).

Bupati H Saidi Mansyur menyerahkan secara simbolis BLT Dana Desa di Desa Sungai Batang Ilir, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (8/9/2021).
Bupati H Saidi Mansyur menyerahkan secara simbolis BLT Dana Desa di Desa Sungai Batang Ilir, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (8/9/2021). (MC PEMKAB BANJAR)

Perlukah mendaftar BLT?

Halim juga mengatakan, pendataan itu dilakukan oleh desa. Dia mengeklaim sampai saat ini semua desa aktif melakukan pendataan.

"Sampai dengan saat ini, semua desa aktif (pendataan). Karena kepengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, utamanya warga masyarakat desa itu sendiri," ujar Halim.

Lebih lanjut dia mengatakan penanganan kebijakan pembangunan level desa dilakukan dengan data mikro.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved