Tabrak Lagi Sejoli Nagreg
Fakta Mengerikan Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Inilah Sosok Kolonel Inf Priyanto Diduga Jadi Otak
Inilah peran 3 oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi penabrak sejoli Handi Hari Saputra dan Salsabila di Nagreg. Handi masih hidup saat dibuang
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Inilah peran 3 oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi penabrak sejoli Handi Hari Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, lalu membuang jasad keduanya ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Sejumlah fakta mengerikan terungkap dari hasil pemeriksaan sementara 3 oknum anggota TNI yang terdiri dari Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A Sholeh.
Diketahui, saat ini kasus kecelakaan di Nagreg yang mayatnya ditemukan di Sungai Serayu sudah ditangani Markas Besar TNI atau Mabes TNI.
Sejak kejadian kecelakaan di Nagreg, 8 Desember 2021 hingga penemuan jenazah keduanya di Sungai Serayu, 18 Desember sampai sekarang, terungkap fakta-fakta mengejutkan di balik kejadian nahas tersebut.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Datangi Makam Sejoli Nagreg dan Minta Maaf, Pelaku Dikenai Pasal Berlapis
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Panglima TNI Perintahkan Lakukan Pemecatan Terhadap Pelaku
Salah satunya adalah mengapa penabrak Handi dan Salsabila memilih membuang ke Sungai Serayu daripada membawa ke rumah sakit.
Ternyata, menurut pengakuan salah satu pelaku, Handi Saputra dan Salsabila sebenarnya akan dibawa ke rumah sakit.
Namun, hal itu ditolak oleh Kolonel Infanteri Priyanto.
Pangkat Kolonel Inf Priyanto memang di atas dua pelaku lain.
Berikut ini sejumlah fakta yang terungkap dari kasus yang bikin heboh masyarakat Jawa Barat dan Jawa Tengah itu.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Terancam Dipecat
Baca juga: 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan, Panglima TNI: Penjara Seumur Hidup dan Pecat
- Handi dibuang dalam keadaan masih hidup
Berdasarkan hasil otopsi, pihak kepolisian menduga, salah satu korban yaitu Handi masih dalam keadaan hidup saat dibuang oleh ketiga pelaku ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut muncul setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah korban.
Hasilnya, Kepala Biddokes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menerangkan, ditemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.
"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Sumy, Kamis (23/12).
"Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambungnya.
Sedangkan, lanjut Sumy, korban lainnya yakni Salsabila diduga sudah dalam keadaan tewas saat dibuang ke sungai.
- Kolonel P menolak saran agar membawa korban ke rumah sakit
Salah satu pelaku, yakni Kopral Dua A, mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Kopral Dua A.
Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).
Baca juga: 16 Instansi Kementerian Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, Berikut Link Akses Pengumuman
Baca juga: Tak Ada Anggaran Transport untuk Pedagang, Pasar Terapung Banjarmasin Ditutup
- Pelaku berupaya menutupi aksinya
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
- Dikenai pasal berlapis
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.
- Inilah Sosok Kolonel Inf Priyanto
Nama Kolonel Inf Priyanto saat ini sedang ramai dipencarian.
Di Google banyak yang mencari nama Kolonel Inf Priyanto.
Lantas siapa si Kolonel Inf Priyanto itu?
Sosok Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.
Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip
Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Kolonel TNI Priyanto Otak Pembuangan Sejoli Nagreg Korban Kecelakaan di Banyumas dan Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SADIS, Handi Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai Serayu, Ini Fakta Terkini Penabrak Handi & Salsabila.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kolonel-inf-priyanto-saat-dibawa-dua-anggota-penyidik-polisi-militer.jpg)