Kriminalitas Tanahlaut
Perkelahian di Kalsel - Dua Sahabat Penjaga Parkir Pelaihari Cekcok Berdarah Dipicu Hal ini
Pelaku dan korban merupakan kawan dekat, bahkan tinggal di kosan yang sama, pemicunya dikarenakan cekcok mulut yang kemudian menyulut emosi.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Cekcok berdarah dua sahabat penjaga parkir di Pasar Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah ditangani penyidik polres setempat.
Pelaku penikaman juga telah diamankan.
"Tersangka pelaku kami tahan di sel mapolres," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim AKP Hasanuddin, Jumat (31/12/2021).
Ia menerangkan antara pelaku dan korban merupakan kawan dekat, bahkan tinggal di kosan yang sama.
Pemicunya dikarenakan cekcok mulut yang kemudian menyulut emosi.
Baca juga: Razia Vaksin Berlanjut di Tanahlaut, Ratusan Pengendara Langsung Dihalau ke Mapolres
Baca juga: Tanahlaut Tak Lakukan Penyekatan Meski Semua Wisata Ditutup, Personel Gabungan Diturunkan di Lokasi
Identitas pelaku, papar Hasanuddin, yakni Yudha Praha Kamarudin alias Adui (38) warga Jalan Pintu Air RT 24 Kecamatan Pelaihari, Tala.
Sedangkan korban yakni Ucok Siagian.
Dikatakannya, korban menantang pelaku untuk berkelahi.
Mendengar hal itu, pelaku tidak terima dan kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis belati ke arah tubuh korban yang mengakibatkan korban mengalami lima luka tusukan," sebut Hasanuddin.
Tubuh korban yang terkena tusukan yakni luka sobek bagian tangan dan empat luka tusuk di dada.
"Korban sudah selesai menjalani operasi dan saat ini masih berada di ruangan ICU RSUD Hadji Boejasin Pelaihari," jelas Hasanuddin.
Ia menerangkan saat insiden tersebut terjadi, Kamis (30/12/2021) pukul 18.30 Wita, kebetulan ada satu orang anggota buser Polres Tala (Agung) yang melintas di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
"Andai saja tidak ada yang segera mengamankan pelaku, mungkin korban sudah tinggal nama. Petang itu juga pelaku langsung dibawa ke mapolres," sebut Hasanuddin.
Perbuatan pelaku, paparnya, dijerat pasal 351 KUHP.
Baca juga: Warga Marabahan Membludak Datangi Gerai Vaksinasi, Dapat Gula dan Uang Tunai
Baca juga: Pengujung Tahun 2021, Kalsel Ekspor 13,3 Ribu Ton Komoditi Pertanian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/korban-cekcok-berdarah-di-pasar-pelaihari-tala-kamis-30_12-sore.jpg)