Berita Balangan
Layanan Penerbitan Paspor di Kabupaten Balangan Sudah Aktif, Begini Jadwal Layanannya
Gedung eks Kantor Dinas Koperin Kabupaten Balangan di Jalan A Yani kilometer 2,5, Kota Paringin, jadi tempat layanan penerbitan paspor terbatas.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pelayanan penerbitan paspor terbatas di Kabupaten Balangan sudah diinisiasi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
Warga Kabupaten Balangan sudah ada yang menjadi pemohon paspor di fasilitas pelayanan penerbitan paspor terbatas ini, Selasa (4/1/2022).
Gedung eks Kantor Dinas Koperin Kabupaten Balangan di Jalan A Yani kilometer 2,5, Kota Paringin, jadi tempat layanan penerbitan paspor terbatas, dilengkapi berbagai sarana-prasarana penunjang.
Karena menggunakan sistem yang terkoneksi digital, proses input data administratif, hasil wawancara hingga proses pengambilan gambar setiap pemohon paspor juga dilakukan langsung di lokasi tersebut.
Namun karena masih bersifat terbatas, pelayanan penerbitan paspor di lokasi ini memang tidak dibuka setiap hari.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan Serahkan Armada Angkutan Pelajar ke Dishub
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Meninggal 1, Sembuh 1 Pasien, Positif Bertambah 1 Orang
Layanan paspor terbatas ini dilakukan hanya saat Senin dan Selasa pada minggu ke-1 dan Minggu ke-3 di tiap bulannya mulai dari Januari sampai dengan April 2022.
Pada Januari terdapat pelayanan pada tanggal 3-4 Januari dan 17-18 Januari 2022.
Pada Februari dan Maret dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7-8 Februari 2022, 7-8 Maret 2022, 21-22 Februari 2022 dan 21-22 Maret 2022.
Kemudian April hanya diberlakukan di Minggu pertama, yakni 4-5 April 2022.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata, mengatakan, pelayanan terbatas ini dilaksanakan sebelum dibentuknya Unit Kerja Keimigrasian secara permanen di Kabupaten tersebut.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Balangan Berikan Lemari Pendingin kepada Pelaku UMKM
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Sopir dan Tongkang Ancam Akan Lintasi Jalan Nasional di Kalsel
Pembentukan Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Balangan memang sudah disepakati sebelumnya oleh Pemkab Balangan dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel.
"Semoga hal ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat Balangan dan sekitarnya. Karena secara ekonomis juga dapat membantu masyarakat yaitu dapat mengurangi biaya transportasi jika harus membuat paspor di Kanim Banjarmasin di Kota Banjarbaru,” ungkapnya.
Bagi warga Kabupaten Balangan dan sekitarnya yang ingin membuat paspor, bisa langsung datang atau menghubungi nomor Whatsapp 081256559196 untuk mendapat informasi terkait syarat-syarat administrasi yang diperlukan sebagai pemohon paspor.
((Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
