CPNS 2022
Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Akan Diacak? Begini Penjelasan BKN
Ramai unggahan di media sosial soal penempatan peserta lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang disebutkan akan diacak.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ramai unggahan di media sosial soal penempatan peserta lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang disebutkan akan diacak. Hal ini pun menimbulkan keresahan peserta seleksi yang telah lulus.
Terkait masalah penempatan CPNS itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama memberikan penjelasan.
Menurut Satya, peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir penerimaan CPNS 2021 akan ditempatkan sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
Baca juga: Program Inovasi Mahasiswa Pendidikan Ners ULM di Desa Sungai Alang Kabupaten Banjar
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021, Peserta Wajib Lengkapi Dokumen dan DRH
"Sesuai pilihan, sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2021).
Sebagaimana diberitakan, sebuah unggahan yang membahas tentang penempatan peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 disebutkan diacak ramai di media sosial.
Unggahan tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa (4/1/2022).
"Gimana yang sudah penempatan cpns badan pusat statistik kenapa penempatannya harus diacak padahal nilai mya tinggi dan cewek tapi malah penempatannya di madura yang notabane nya riskan buat anak cewek sedangkan cowok cowok yang nilai nya biasa mereka malah ditempatkan di kota kota besar seperti malang surabaya trenggalek dll," demikian tulis pemilik akun.
Lebih lanjut, Satya mengatakan dengan kota tujuan yang telah dipilih pelamar atau peserta CPNS 2021 artinya mau tidak mau peserta yang bersangkutan harus menerimanya.
"Pilihan mereka sendiri, dan (akan) tandatangan pernyataan untuk tidak minta pindah atau mutasi," katanya lagi.
Adapun jangka waktu tidak diperkenankan pindah atau mutasi tersebut, imbuhnya akan tergantung dari surat pernyataan masing-masing instansi.
Baca juga: Jumlah Dokumen Diunggah Peserta Lulus CPNS 2021, Simak Sanksi Jika Mengundurkan Diri
Baca juga: Rincian Dokumen Wajib Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Jangan Lupa Cek https://sscasn.bkn.go.id
Sanksi Jika Mundur dari CPNS
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS," demikian seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB tersebut.
Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.
Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.
"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi pasal 54 ayat (2) dari Permenpan RB Nomor 27/2021.
Baca juga: Sebanyak 55 Peserta Lulus Seleksi CPNS Kemenkumham Pada Formasi Wilayah Kalsel
Baca juga: 4.558 Peserta Lolos Tes Seleksi CPNS Kemenkunham 2021, Login di cpns.kemenkumham.go.id
Pemberkasan CPNS 2021 Dimulai Hari Ini
Selamat kepada peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Peserta lolos seleksi CPNS 2021 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan mulai hari ini, 7 Januari 2022.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2021. Semua dokumen pemberkasan CPNS 2021 harus dilampirkan paling lambat 21 Januari 2022.
Sebelumnya, pengumuman seleksi CPNS 2021 sudah dirilis di situs SSCASN. Peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman CPNS 2021 bisa mengajukan sanggah.
Saat ini, instansi pemerintah sudah memberikan jawaban sanggah. Jawaban sanggah tersebut merupakan keputusan final. Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 harus melengkapi syarat pemberkasan CPNS 2021 secara online di situs SSCASN.
Berikut dokumen persyaratan pemberkasan CPNS 2021, dilansir dari Kontan.co.id.
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
b. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli (Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ljazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi).
c . Hasil cetak (print out) Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai 10.000.
d. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai 10.000, yang berisi:
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah);
tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022 .
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
h . Fotokopi bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.
Itulah dokumen yang wajib dilampirkan untuk pemberkasan CPNS 2021. Ingat, pemberkasan CPNS 2021 hanya berlangsung pada 7-21 Januari 2022. (Kontan.co.id/Tribunnews.com)
