Korupsi Penguasaan Aset
BREAKING NEWS - Terjerat Korupsi Penguasaan Aset, Mantan Wabup Batola Dituntut 1 Tahun 3 Bulan
Mantan Wabup Batola, H Makmun Kaderi dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan terkait dugaan korupsi penguasaan aset negara
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara dugaan korupsi penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola), H Makmun Kaderi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan catatan, jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
"Menuntut agar Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Mahardika.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Sidang Dugaan Tipikor Mantan Wabup Batola, Terdakwa Pernah Teken Perjanjian Tebus Ruko Tahun 2009
Baca juga: VIDEO Sidang Perkara Tipikor Mantan Wabup Batola, Terdakwa Transfer Dana ke Rekening Kas Daerah
Baca juga: Sidang Dugaan Tipikor Penguasaan Aset, Mantan Wabup Batola Transfer Dana ke Rekening Kas Daerah
Penuntut umum meyakini, terdakwa yang juga merupakan Mantan Wabup Batola ini secara sah dan meyakinkan melakukan pidana seperti yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah ini, terdakwa hadir secara langsung didampingi penasihat hukumnya, Agus Triansyah. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											