TOPIK
Korupsi Penguasaan Aset
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wabup Batola H Makmun Kaderi hukuman 1 tahun 3 bulan. Ini 7 Pertimbangan jaksa menyusun tuntutan
-
Hingga sidang pembacaan tuntutan, Mantan Wabup Batola H Makmun Kaderi telah menjalani penahanan selama 3 bulan 10 hari
-
Terdakwa korupsi penguasaan aset Pemkab Batola kembalikan uang Rp 170.500.000, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 13 bulan.
-
Pengacara Mantan Wabup Batola, H Makmur Kaderi segera membuat pledoi setelah kliennya itu dituntut 1 Tahun 3 Bulan.
-
Mantan Wabup Batola, H Makmun Kaderi dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan terkait dugaan korupsi penguasaan aset negara