Korupsi Penguasaan Aset

Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Penguasaan Aset, Mantan Wabup Batola Sudah Ditahan 3 Bulan 10 Hari

Hingga sidang pembacaan tuntutan, Mantan Wabup Batola H Makmun Kaderi telah menjalani penahanan selama 3 bulan 10 hari

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Terdakwa perkara dugaan korupsi penguasaan aset Pemkab Batola, H Makmun Kaderi hadir langsung dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (10/1/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara dugaan korupsi penguasaan aset milik Pemkab Batola, H Makmun Kaderi telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (10/1/2022).

Dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan. 

Selain itu, Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan catatan jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan. 

Melalui penasihat hukumnya, Agus Triansyah, terdakwa meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun pembelaan. 

Baca juga: Korupsi Kalsel : Mantan Wabup Batola  Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Pengacara Segera Buat Pledoi

Baca juga: BREAKING NEWS - Terjerat Korupsi Penguasaan Aset, Mantan Wabup Batola Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

"Kami tadi meminta waktu kepada Majelis Hakim menyusun pembelaan dua minggu," kata Pensaihat Hukum terdakwa. 

Majelis Hakim pun mengamini permintaan terdakwa itu. 

Artinya, sidang kembali akan dilanjutkan pada Senin (24/1/2022) dan sementara proses persidangan masih berlangsung terdakwa sementara tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Marabahan. 

Baca juga: Korupsi Kalsel : Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Mantan Sekda Tanbu Langsung Banding

Hingga sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ini, terdakwa telah menjalani penahanan selama 3 bulan 10 hari terhitung sejak Jumat (1/10/2021) lalu. 

Diketahui, sebelumnya terdakwa juga telah berstatus tahanan kota sejak Senin (20/9/2021). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved