Korupsi Penguasaan Aset

Korupsi Kalsel : Mantan Wabup Batola  Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Pengacara Segera Buat Pledoi

Pengacara Mantan Wabup Batola, H Makmur Kaderi segera membuat pledoi setelah kliennya itu dituntut 1 Tahun 3 Bulan. 

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Penasihat Hukum H Makmun Kaderi, Agus Triansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara dugaan korupsi penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola), H Makmun Kaderi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan. 

Selain itu, Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan catatan jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan. 

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin (10/1/2022).

Atas tuntutan ini, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Agus Triansyah mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Terjerat Korupsi Penguasaan Aset, Mantan Wabup Batola Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Baca juga: Sidang Dugaan Tipikor Mantan Wabup Batola, Terdakwa Pernah Teken Perjanjian Tebus Ruko Tahun 2009

"Kami tadi meminta waktu kepada Majelis Hakim menyusun pembelaan dua minggu. Kami akan bicarakan dulu dengan klien kami nanti seperti apa, lalu akan dituangkan dalam nota pembelaan," kata Agus.

Pledoi kata Agus akan disusun dan rencananya akan disampaikan pada sidang lanjutan pada Senin (24/1/2022). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved