Korupsi Penguasaan Aset
Korupsi Kalsel : Mantan Wabup Batola Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Pengacara Segera Buat Pledoi
Pengacara Mantan Wabup Batola, H Makmur Kaderi segera membuat pledoi setelah kliennya itu dituntut 1 Tahun 3 Bulan.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara dugaan korupsi penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola), H Makmun Kaderi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan.
Selain itu, Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan catatan jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin (10/1/2022).
Atas tuntutan ini, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Agus Triansyah mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Terjerat Korupsi Penguasaan Aset, Mantan Wabup Batola Dituntut 1 Tahun 3 Bulan
Baca juga: Sidang Dugaan Tipikor Mantan Wabup Batola, Terdakwa Pernah Teken Perjanjian Tebus Ruko Tahun 2009
"Kami tadi meminta waktu kepada Majelis Hakim menyusun pembelaan dua minggu. Kami akan bicarakan dulu dengan klien kami nanti seperti apa, lalu akan dituangkan dalam nota pembelaan," kata Agus.
Pledoi kata Agus akan disusun dan rencananya akan disampaikan pada sidang lanjutan pada Senin (24/1/2022). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											