Korupsi Penguasaan Aset
Tuntut Mantan Wabup Batola Penjara 1 Tahun 3 Bulan, Begini 7 Pertimbangan Jaksa Menyusun Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wabup Batola H Makmun Kaderi hukuman 1 tahun 3 bulan. Ini 7 Pertimbangan jaksa menyusun tuntutan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara dugaan korupsi penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola), H Makmun Kaderi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan.
Selain itu, Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan catatan jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin (10/1/2022).
Penuntut umum meyakini, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pidana seperti yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Penguasaan Aset, Mantan Wabup Batola Sudah Ditahan 3 Bulan 10 Hari
Baca juga: BREAKING NEWS - Terjerat Korupsi Penguasaan Aset, Mantan Wabup Batola Dituntut 1 Tahun 3 Bulan
Jika mencermati pasal yang didakwakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tak jauh dari ancaman hukuman minimal dalam pasal tersebut.
Dimana dalam pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Dalam pertimbangannya menentukan tuntutan pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum juga menjabarkan sejumlah pertimbangan, yaitu ada 1 hal yang memberatkan dan 6 hal-hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan yaitu, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Sidang Dugaan Tipikor Penguasaan Aset, Mantan Wabup Batola Transfer Dana ke Rekening Kas Daerah
Sedangkan hal-hal meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa merupakan kepala keluarga, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga melancarkan proses persidangan serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya kembali.
"Terdakwa juga telah beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 170.500.000," kata Penuntut Umum. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
