BLT UMKM 2022
Presiden Setujui BLT UMKM Kembali Disalurkan di Tahun 2022, Cek Syarat dan Ketentuan Penerima
Presiden Jokowi menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022 ada titik terang.
Tahun 2022, BLT UMKM akan kembali disalurkan sebagai bentuk perhatian pemerintah dari dampak masih mewabahnya pandemi Covid-19.
Kepastian didapat setelah Presiden Jokowi menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.
Keputusan ini disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden. Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair di Januari 2022, Cek Penerima Bantuan Pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Heboh BLT UMKM 2022 Sudah Cair , Begini Penjelasan Kemenkop dan UKM Mengenai Nasib Bantuan
Nantinya bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok penerima, diantaranya, 1 juta orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.
Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :
1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
