Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Perkara Suap Proyek Irigasi Kabupaten HSU

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU, yaitu Marhaini dan Fachriadi, bersaksi di PN Tipikor Banjarmasin tentang fee

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Terdakwa perkara korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), disumpah saat diperiksa secara virtual dalam Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (19/1/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  BANJARMASIN - Kedua terdakwa perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yaitu Marhaini dan Fachriadi, diperiksa kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/1/2022).

Keduanya yang ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bersaksi di bawah sumpah dan hadir ke persidangan secara virtual. 

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, kedua terdakwa dicecar sederet pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK, serta masing-masing penasihat hukum.

Sejumlah hal kembali terungkap dari fakta persidangan kali ini, termasuk terkait perkiraan keuntungan yang dihitung terdakwa dari proyek irigasi yang dikerjakannya.

Baca juga: Total Uang dan Aset Abdul Wahid Disita Mencapai Rp 14,2 M, KPK : Berbagai Kasus

Baca juga: Sidang Tipikor Proyek Irigasi, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Bantah Mengatur Fee

Dikatakan Fachriadi, memperhitungkan bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 350 juta dari proyek pekerjaan yang dimenangkan, yaitu dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 1,59 miliar. 

Namun dari jumlah itu, mayoritas keuntungan tersebut dipotong fee sebesar 15 persen atau kurang lebih Rp 240 juta untuk diserahkan kepada Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki. 

"Uangnya diambil oleh Mujib, disuruh Pak Maliki, diambil ke rumah saya. Itu setelah pencairan uang muka proyek Rp 330 juta, diminta Rp 100 juta. Tapi saya bilang baru bisa menyerahkan Rp 70 juta untuk menyewa alat dan yang lainnya," kata Fachriadi. 

Pasca pencairan uang muka, untuk melaksanakan pekerjaan pun dia meminta bantuan kepada terdakwa Marhaini, ditambah sisa uang yang tersisa untuk menyewa alat-alat yang akan digunakan.

Baca juga: Sidang Tipikor Proyek Irigasi Kabupaten HSU, KPK Sita Rp 3 Miliar Lebih dari Rumdin Abdul Wahid

Baca juga: OTT KPK di HSU – Kediaman Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Pun Dipasang Papan Penyitaan

Selanjutnya, terdakwa Marhaini yang juga diperiksa kesaksiannya tak membantah bahwa membantu Fachriadi untuk menyewa alat-alat yang akan digunakan.

Pelaksanaan pekerjaan proyeknya adalah Daerah Irigasi Rawa (DIR) di Desa Banjang, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.

"Fachriadi memang sudah sering pinjam uang. Karena ingin membayar alat tidak ada uang, maka saya pinjamkan uang," kata Marhaini. 

Seperti Fachriadi, Marhaini yang memenangkan proyek pekerjaan dengan nilai Rp 1,97 miliar juga telah menyerahkan sebagian fee proyek kepada Maliki melalui Mujib.

Bupati HSU Abdul Wahid diperiksa KPK, Kamis (18/11/2021).
Bupati HSU Abdul Wahid diperiksa KPK, Kamis (18/11/2021). (tribunnews.com)

"Setelah cair uang muka Rp 526 juta sekian, saya berikan Rp 125 juta. Saya ditemui Mujib, diminta uang katanya oleh Pak Maliki," kata Marhaini. 

Keduanya tak membantah bahwa sudah menjadi rahasia umum uang fee tersebut juga mengalir ke Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid

Selesai memeriksa kesaksian kedua terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan selanjutnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved