Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Perkara Suap Proyek Irigasi Kabupaten HSU

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU, yaitu Marhaini dan Fachriadi, bersaksi di PN Tipikor Banjarmasin tentang fee

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Terdakwa perkara korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), disumpah saat diperiksa secara virtual dalam Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (19/1/2022). 

Diketahui, dalam perkara ini Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang sama.

Baca juga: VIDEO Plt Kadis PUPR Kabupaten HSU Maliki Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi, Sekda Kabupaten HSU M Taufik Jadi Saksi

Pada dakwaan pertama, Fachriadi dan Marhaini didakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan alternatif, Jaksa mendakwa keduanya melakukan pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved