Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU
Sidang Pemeriksaan Terdakwa Perkara Suap Proyek Irigasi Kabupaten HSU
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU, yaitu Marhaini dan Fachriadi, bersaksi di PN Tipikor Banjarmasin tentang fee
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Diketahui, dalam perkara ini Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang sama.
Baca juga: VIDEO Plt Kadis PUPR Kabupaten HSU Maliki Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi, Sekda Kabupaten HSU M Taufik Jadi Saksi
Pada dakwaan pertama, Fachriadi dan Marhaini didakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan alternatif, Jaksa mendakwa keduanya melakukan pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
