Perumahan WNA di Karimunjawa
Viral Dijual Perumahan di Karimunjawa bagi WNA, Begini Tanggapan REI dan Masyarakat Setempat
Kabar viral belum lama ini mengenai proyek perumahan bagi WNA di Taman Nasional Pulang Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Proyek perumahan di kawasan Taman Nasional Pulang Karimunjawa mendadak viral di media sosial.
Perumahan masuk kabupaten Jepara, Jawa Tengah ini kabarnya dijual untuk Warga Negara Asing (MNA).
Kabar berita ini viral dalam sebuah unggahan pengguna Twitter Lorraine Riva dengan akun @yoyen.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/1/2022), akun yang mengiklankan perumahan itu bernama The Startup Island dan menawarkan rumah seharga 49.000 Euro atau setara dengan Rp 808 juta.
Baca juga: Viral Parkir Bus Rp 350 Ribu di Malioboro, Dishub Yogyakarta Mengaku Tak Bisa Menindak
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - Viral 2 Siswi SMP Berkelahi dan Jadi Tontonan, Awalnya Saling Ejek
Setelah menelusuri informasi terkait The Stratup Island, pengguna Twitter @yoyen menduga proyek perumahan ini dipasarkan untuk WNA secara online.
Adapun The Startup Island berada di bawah naungan PT Levels Hotels Indonesia yang mengeklaim sebagai perusahaan yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia.
Lorraine menuliskan kekhawatirannya tentang bagaimana nasib warga lokal jika proyek tersebut nantinya akan berjalan sesuai rencana.
“Resenya kalo beneran ntar, warga lokal akan jadi tamu di kampungnya sendiri atau malah terpaksa pindah karena harga tanah dan bangunan jadi menjulang. OMG,” tulis akun Twitter @yoyen.
Terkait isu tersebut, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, tidak ditemukan masalah mengenai properti yang dibeli oleh WNA, kecuali jika yang diperjualbelikan adalah wilayah seluas satu pulau.
“Pada dasarnya tidak masalah properti untuk dibeli WNA, yang tidak boleh itu penguasaan satu pulau secara utuh, baik WNI apalagi WNA,” jelas Bambang kepada Kompas.com, Minggu (16/01/2022).
Dilansir kompas.com, dia mengakui, permasalahan kepemilikan properti oleh WNA memang selalu menimbulkan kontroversi bagi sebagian masyarakat.
Hal ini dikarenakan proses jual beli properti terlebih rumah dan tanah dianggap seperti menjual kedaulatan sebuah negara.
Menurutnya, jika melihat negara di kawasan Asia Tenggara lain, misalnya Malaysia, Vietnam dan Singapura yang sudah bebas menjual belikan properti kepada WNA, tidak kehilangan kedaulatan terhadap tanah dan bangunan.
“Jangan lupa, properti yang dijual itu hak kepemilikannya secara fisik tetap melekat di tanah negara tersebut, tidak bisa dibawa keluar. Berbeda dengan kekayaan alam kita, emas, nikel, batu bara, itu secara fisik diambil, dikeruk sudah habis, tapi orang tidak care tentang itu,” tutur Bambang.
Selain itu, kepemilikan properti oleh WNA sudah diatur oleh negara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Makam Upin Ipin Viral, Pihak Rumah Produksi Ungkap Pengakuan
Dalam PP tersebut, WNA yang diberikan izin adalah mereka yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.
Apabila seorang WNA ingin memiliki rumah tempat tinggal atau hunian, maka mereka wajib memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WNA bisa memiliki satuan rumah susun (sarusun) dengan ketentuan rumah susun dengan hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara dan tanah hak milik.
Rumah susun ini juga harus berada di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri dan kawasan ekonomi lainnya.
Namun, tidak hanya sarusun saja yang dapat dimiliki oleh WNA, tetapi juga rumah tapak di atas tanah yang memiliki hak pakai atau hak pakai di atas hak milik berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas akta.
Adapun rumah tapak ini wajib memiliki hak pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan.
Kendati demikian, menurut Bambang, PP terbaru tersebut lebih membahas ke pengaturan sarusun, sedangkan permasalahan lain seperti minimal harga properti yang boleh dijual ke WNA akan diatur dalam pengembangan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang sekarang masih dalam proses perbaikan.
“Indonesia butuh investasi asing untuk mengangkat perekonomian kota dan investor properti asing potensial untuk masuk, asal aturan jelas dan rigid dengan tetap melindungi kepentingan WNI untuk membeli properti dengan harga terjangkau,” Bambang kembali menjelaskan.
“Yang jadi poin utama, harus ada pikiran yang jernih, tanpa ada kepentingan politik, lebih untuk kemanfaatan masyarakat banyak,” pungkasnya.
Baca juga: DPD REI Kalsel Terbuka Jalin Kerjasama Layanan di Sektor Perumahan
Sementara itu tanggapan warga setempat bermunculan dan pada intinya masih mempertanyakan proyek perumahan bagi WNA dimana warga setempat khawatir tersisih.
"Enggak tahu apa-apa, enggak ada sosialisasi. Tolong sosialisasi mau apa sih? Lho kok di medsos viral mau jual perumahan WNA. Ngeri itu. Jika benar, kami takut, kalau sudah jadi pemukiman kita akan tersisih dan kelak terusir. Sebab disini kompleks, ada beberapa suku Indonesia yang hidup dinamis turun temurun," tegas Zakaria, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemujan, Dusun Telaga saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Zakaria menyampaikan, lokasi proyek pembangunan perumahan di Dusun Telaga terhitung cukup strategis dengan menyajikan lansekap keindahan pantai.
Selain itu berlokasi tak jauh dari dermaga dan bandar udara. Hanya saja, kata Zakaria, konstruksi pagar yang dibangun mengelilingi lahan seluas 3,4 hektar tersebut dinilai kurang etis karena menyentuh bibir pantai.
"Permasalahan lain, pagar sampai menabrak bibir pantai yang dulunya akses jalan antar dusun. Dipagarin seluas lokasi. Menutup akses jalan tolong dikasih ruang. Untuk batas sebelah Utara oke tak masalah, tapi batas Selatan ada tanah warga yang masuk pagar diserobot. Dijanjikan diganti tapi tidak," terang Zakaria.
Proyek pembangunan perumahan di Dusun Telaga, menurut Zakaria, mulai terlihat digarap pada Juli 2021 dengan pekerjaan awal pemerataan tanah.
Saat ini, kata dia, sudah tahap merampungkan bangunan pondasi.
"Dibangun Juli 2021, dengan meratakan tanah, karena tanah asalnya miring. Saat ini sudah dipagarin tembok batu dan proses pengerjaan pondasi," ungkap Zakaria.
Zakaria menegaskan warga Desa Kemujan sejatinya menggelar karpet hijau untuk pembangunan yang bertujuan mendukung pariwisata serta pemberdayaan masyarakat di Karimunjawa.
Sebelumnya juga sudah ada bisnis usaha fasilitas pariwisata yang berjalan mulus di Desa Kemujan.
Zakaria pun berharap ketegasan pemerintah untuk tidak memberi celah kepada investor "nakal" yang sengaja mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan keindahan dan eksotisme Kepulauan Karimunjawa.
"Jika masih di perhotelan kita terbuka karena desa wisata. Sekali lagi kalau hunian untuk asing kita keberatan, mau jadi apa kampung kita," tegas Zakaria.
