OTT KPK di Surabaya
Hakim di PN Surabaya Terjerat OTT KPK Ngamuk Saat Jumpa Pers, Itong : Itu Semua Bohong
Itong tampak emosional saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus suap.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tampak emosional dan mengamuk saat jumpa pers. Hal ini terlihat saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers hasil operasi tangkap tangan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022) malam
Hakim senior di PN Surabaya ini tampak terima dijadikan tersangka dalam kasus OTT KPK di Surabaya.
Itong bahkan membalikan badan dengan tangan posisi diborgol saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sang hakim yang sudah berjaket oranye "Tahanan KPK" itu langsung membalikkan badan sambil berteriak.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.
Baca juga: OTT KPK di Langkat, Bupati Timur Rencana Sempat Menghindar dan Akhirnya Menyerahkan Diri
Baca juga: Selain Panitera dan Pengacara, OTT KPK di Surabaya Juga Mengamankan 1 Orang Hakim
Seorang petugas KPK tampak menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.
Sebelum kembali berbalik arah, Itong menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya.
“Itu semua omong kosong,” tukasnya.
Dilansir kompas.com, Itong diamankan bersama 4 orang lainnya dalam perkara ini. Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan para tersangka diamankan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
KPK menyita barang bukti Rp 140 juta yang diduga sebagai "uang pelicin" pengurusan perkara pembubaran PT SGP.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menganggap santai ekspresi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat saat ditetapkan sebagai tersangka.
Itong sempat emosional dan menyatakan penolakan saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Nawawi menegaskan setiap pihak bebas mengekspresikan perasaannya. “Bagi kami silahkan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak, mau apa,” sebutnya.
Nawawi menegaskan, KPK memiliki cukup bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
“(Tapi) KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Nawawi.
Baca juga: Total Uang dan Aset Abdul Wahid Disita Mencapai Rp 14,2 M, KPK : Berbagai Kasus