Kriminalitas Banjar

Pencurian di Kalsel : Embat Tas Pengendara di Musala Desa Loktamu, Pemuda 24 Tahun Diringkus Warga

Seorang pemuda 24 tahun asal Desa Takuti Kecamatan Mataraman ditangkap warga saat mencuri tas milik warga yang beristirahat di Musala Desa Loktamu

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjar untuk BPost
Tersangka AS dan barang bukti hasil kejahatannya di wilayah hukum Polsek Mataraman, Kamis (3/2/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Jajaran Polsek Mataraman mengamankan seorang pemuda 24 tahun di Mapolsek Mataraman, Kamis (3/1/2022).

Pemuda berisinial AS itu  kedapatan warga mencuri tas pengendara yang singgah di musala di Jalan A Yani Km 65.500 Desa Lok Tamu RT 01 Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kepala Seksi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji menjelaskan peristiwa pencurian tas berisi handphone dan uang korban itu bermula ketika korban bersama dengan saksi sedang beristirahat di mushola.

Saat itu korban menaruh atau menggantung tas punggung miliknya di sepeda motor Scoopy, sementara korban sedang tidur dan saksi saat itu sedang berada di dalam toilet.

Baca juga: Pencurian di Banjarmasin : Ada Kabel Dicuri, Jembatan Basit Jadi Gelap Gulita

Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Gasak Barang di Rumah Kosong di Graha Sejahtera, Begini Pelaku Beraksi

Pelaku mengetahui korban sedang tertidur, kemudian mengambil tas milik korban tersebut dan membawanya pergi. 

Beruntung, warga sekitar Musala mengenali pelaku bukan orang setempat dan perilakunya mencurigakan sehingga berhasil ditangkap dan diikat serta diviralkan lewat media sosial.   

Pelaku yang tidak tamat sekolah dasar dan memiliki catatan gelap di kepolisian, yaitu residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2018 lalu. 

Kepada warga menanyakan alamat tinggalnya, pelaku masih dalam kondisi lengannya terikat kebelakang, mengaku warga Desa Takuti, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Baca juga: Pencurian di Kalbar : Tertangkap Curi Mesin Speed Boat, Tiga Pemuda di Kapuas Hulu Dihukum Adat

Korban kemudian melaporkan aksi jahil  pelaku ke polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Mataraman, sekitar pukul 20.00 Wita.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.550.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Matraman guna proses hukum lebih lanjut," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved