Berita Tanahlaut
Polres Tanahlaut Musnahkan 100 Gram Lebih Sabu Hasil Giat Sejak Dua Bulan Lalu, Ini Rinciannya
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tala dihadiri pula oleh pihak Pengadilan Negeri Pelaihari, Kejaksaan Negeri Tanahlaut, dan BNNK Tala.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sebanyak 200 gram lebih sabu dimusnahkan Kepolisian Resort (Polres) Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (16/2/2022) pagi di mapolres setempat.
Serbuk putih perusak saraf itu hasil giat kurun waktu tak sampai tiga bulan lalu atau sejak Desember 2021 hingga pertengahan Februari 2022.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto dan dihadiri pula oleh pihak Pengadilan Negeri Pelaihari, Kejaksaan Negeri Tanahlaut, dan BNNK Tala.
Para tersangka turut dihadirkan.
Mengenakan kaus tahanan warna biru, mereka duduk di lantai dengan kondisi pergelangan terborgol dengan tahanan lainnya.
Baca juga: Warga Ambungan Tertangkap Tangan Simpan Banyak Alkohol, Satpol PP Tanahlaut Pastikan Segera Disidang
Baca juga: Penularan Covid-19 di Tanahlaut Lampaui Pasien Sembuh, Sehari Tambah Sebanyak Ini Orang Terpapar
Selain sabu, ada beberapa butir ekstasi yang juga dimusnahkan.
Semuanya dimasukkan ke dalam blender oleh Kapolres bersama pihak terkait yang hadir, lalu dicampur air dan diblender hingga hancur.
Kemudian dibuang ke dalam septic tank di belakang bangunan mapolres.
Dua orang tersangka turut digiring guna ikut menyaksikan pembuangan sabu tersebut.
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto menegaskan pihaknya akan terus menggilas jaringan pengedar narkoba.
"Tidak ada ampun untuk narkoba," tegasnya.
Sabu yang dimusnahkan tersebut hasil giat Satresnarkoba dan dua kepolisian sektor (polsek) di lingkup Polres Tala, yakni;
1. Satresnarkoba
- Jumlah 6 kasus
- Tersangka 7 orang laki-laki
- Barbuk sabu 58,22 gram
2. Polsek Jorong
- Jumlah 2 kasus
- Tersangka 2 orang laki-laki
- Barbuk sabu 35,31 gram dan 8 butir ekstasi
- Uang tunai Rp 7 juta
3. Polsek Kintap
- Jumlah 1 kasus
- Tersangka 1 orang laki-laki
- Barbuk sabu 7,21 gram
Baca juga: Belum Bisa Tempati Gedung Baru, Kepala PN Marabahan Mengaku Kecewa
