Berita Tanahlaut

Kejaksaan Tutup Lidik Pungutan Biaya Sertifikat Tanah di Muarakintap, Begini Penjelasan Kajari Tala

Kejari Tanahlaut mengehentikan penyelidikan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah di Desa Muarakintap, Tanahlaut

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
RILIS - Kajari Tala Ramadani didampingi Kasi Pidsus Akhmad Rifani merilis penutupan penyelidikan dugaan penyalahgunaan bantuan pihak ketiga dan pungutan biaya sertifikat Desa Muarakintap, Kamis (17/2/2022) sore. 

Namun uang yang dapat dipertanggungjawabkan melalui Buku Kas Desa Muarakintap pada tahun 2020 hanya Rp 19.900.000. Terdapat selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak disetorkan ke kas Desa sebesar Rp 6.450.000.  

Temuan Tim Jaksa Penyelidik terhadap bantuan dari pihak ketiga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu langsung ditindaklanjuti oleh aparatur desa tersebut dengan menyetorkan kembali dana tersebut ke kas desa sejumlah Rp Rp 6.450.000. Bukti setor rekening Kas Desa Muara kntap beromor 777601004381535.

Baca juga: Targetkan 10 Ribu Sertifikat Tanah Warga Program PTSL, Pemkab Tala Alokasikan Anggaran Rp1,94 Miliar

Itulah yang menjadi dasar Kejari Tala kemudian menutup atau mengakhiri penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait dua hal itu; dugaan penyalahgunaan bantuan pihak ketiga dan pungutan biaya sertifikat.

Namun Ramadani menegaskan penyelidikan dimungkinkan dapat dilanjutkan lagi jika terdapat bukti-bukti baru yang bisa mendukung terhadap fakta yang terungkap pada penyelidikan nantinya. (banjarmasinpost.co.id/roy)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved