Selebrita

Intip Kasus Yang Menjerat Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz, Dijerat Penyebaran Aplikasi Binomo

Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo

Editor: Edi Nugroho
nstagram @indrakenz
Indra Kenz dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Indra Kenz dilaporkan ke kepolisian terkait keterlibatannya dalam penyebaran aplikasi Binomo.

Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Berikut fakta-faktanya!

Nama Indra Kenz baru-baru ini ramai dibicarakan.

Ia dituding telah merugikan orang lewat promosi aplikasi Binomo.

Baca juga: Permintaan Maaf Paula Verhoeven Ke Natasha Wilona Imbas Ulah Kiano, Putra Baim Wong Pecahkan Barang

Baca juga: Perasaan Sebenarnya Anya Geraldine Dapat Peran Perebut Suami Orang, Bukan Image Buruk Orang Lain

Binomo sendiri merupakan platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak.

Namun faktanya, situs ini ternyata ilegal atau tidak resmi.

Akibatnya, Indra Kenz dilaporkan ke kepolisian terkait keterlibatannya dalam penyebaran aplikasi Binomo.

Berikut fakta-fakta terkait Indra Kenz dan kasusnya!

1. Dilaporkan terkait keterlibatan dalam judi online

Pada 3 Februari 2022 lalu, Indra Kenz resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait peluncuran aplikasi judi online, dan dugaan keterlibatan dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Para korban aplikasi ini dikabarkan merugi hingga Rp 3,8 miliar.

2. Ditetapkan jadi tersangka

Terbaru, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Reaksi Marshel Widianto dan Rulyabii Margana saat Celine Evangelista Pamer Pose Tiktok Bareng 3 Pria

Baca juga: Gaya Perawatan Ala Syahrini di Singapura, Bandingkan Mewahnya dengan yang Dijalani Reino Barack

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved