Kriminalitas Tabalong

Gelar Operasi Jaran Intan, Polres Tabalong Kalsel Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Bermotor

Operasi Jaran Intan 2021 Polres Tabalong dan Polsek jajaran selama 12 hari berhasil membekuk 8 orang pelaku yang diduga terlibat kejahatan bermotor

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Barbuk kendaraan berupa sepeda motor dan mobil beserta tersangka hasil operasi jaran intan Polres Tabalong, Jumat (4/3/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Operasi Jaran Intan 2021 Polres Tabalong dan Polsek jajaran selama 12 hari berhasil membekuk 8 orang pelaku yang diduga terlibat kejahatan bermotor.

Dari 8 orang pelaku yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

Hasil ungkapan Operasi Jaran Intan 2021 ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres, Kompol Reza Bramantya, Jumat (4/3/2022), di halaman depan Mapolres Tabalong.

Konferensi pers juga dihadiri Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata dan Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana dan Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono.

Baca juga: Operasi Jaran Intan 2022, Polres Batola Amankan Enam Pelaku Curanmor dan Puluhan Sepeda Motor

Baca juga: Gelar Hasil Operasi Jaran Intan 2022, Satreskrim Polres Tapin Jaring 10 Tersangka Curanmor

Baca juga: Curanmor di Kalsel - Beraksi di Tabalong, Pelaku Dibekuk Petugas Gabungan di Barsel Kalteng

Dalam konferensi pers ini juga diperlihatkan dereatan kendaraan yang jadi barang bukti berupa 7 unit sepeda motor dari beberapa merek dan juga 1 unit mobil pikap.

Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, menyampaikan, dari 8 orang yang diamankan, 4 tersangka merupakan target operasi  dan 4 tersangka bukan target operasi.

Selanjutnya dari 8 tersangka tersebut ada 2 orang merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pelaku tindak pidana curanmor, S alias Anto (21), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan perkaranya ditangani penyidik Polsek Murung Pudak.

Satunya lagi, AK alias Agus (35), warga Sari Gading  Smpang Empat Bulau Dalam, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang perkaranya ditangani penyidik Satreskrim Polres Tabalong.

"Jadi pengungkapan kasus dalam Operasi Jaran Intan Polres Tabalong ada 8 kasus, yakni 3 kasus tindak pidana curanmor dan 5 kasus tindak pidana penggelapan," katanya.

Pada kesempatan itu  wakapolres juga menyampaikan imbauan untuk masyarakat Tabalong selalu waspada parkir kendaraan bermotor, pastikan parkir di tempat yang aman dan keadaan terkunci.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - MENGERIKAN Pelaku Curanmor Todongkan Pistol ke Warga Saat Kepergok

Kemudian apabila membeli kendaraan bermotor harus pastikan surat menyurat kendaraan sah dan jelas asal usulnya, sehingga menghindari resiko tindak pidana dari hasil kejahatan kendaraan bermotor.

"Kendaraan anda pernah hilang, silakan datang ke polres tabalong untuk melakukan korcek kendaraan roda dua hasil tangkapan petugas dalam Operasi Jaran Intan 2022 dan masyarakat bisa mengambil kendaraan bermotornya dengan membawa bukti-bukti yang sah," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved