Kriminalitas di Tapin

Serbu Rumah Tersangka Dengan Pisau Belati, Tangan Pria di Tapin Justru Putus Ditebas Parang

Seorang pria di Tapin justru putus tangan setelah ditebas parang saat menyerbu rumah tersangka

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Polsek Bakarangan untuk BPost
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Bakarangan, Tapin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sebuah video perkelahian tersebar luas di media sosial tepatnya di group emergancy relawan WhatsApp Messenger Tapin. Jumat, (04/03/2022).

Video yang menghebohkan jagat Maya tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WITA memperlihatkan seorang pria sedang mengamuk membawa sebilah pisau.

Belakangan diketahui, pria tersebut bernama Muhtasar (27) datang ke rumah tersangka atas nama Mansuri (64) membawa sebilah sajam jenis pisau dan langsung mengamuk.

Kapolsek Bakarangan, Iptu Gusti Rachmanata, SH saat dikonfirmasi mengatakan awalnya ada  informasi dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan dengan pemberatan di Desa Tangkawang, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin.

Baca juga: Pria Balangan Alami Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Dimedsos Tersebar Motif Korban Ditebas Parang

Baca juga: Pembunuhan di Kalsel - Terungkap Penyebab Muliadi Ditebas Parang, ini Penjelasan Polres HST

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi dan menurut pengakuan saksi bahwa korban datang ke rumah tersangka untuk mencari saudara Reza dengan membawa sajam jenis Belati," jelasnya.

Iptu Gusti mengatakan selanjutnya, karena tidak menemukan saudara Reza dan melihat anak tersangka atas nama HADI, korban langsung mengejar dengan menggunakan sajam tersebut.

"Melihat hal tersebut tersangka langsung membela anaknya dengan menggunakan sajam jenis Parang yang mengakibatkan tangan korban putus," jelasnya.

Baca juga: Pembunuhan Kalsel, Warga Gambah HST Ditebas karena Menegur Pelaku yang Sedang Cekcok dengan Istri

Ia mengatakan untuk saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses selanjutnya bersama barang bukti satu bilah sajam jenis Parang milik tersangka dan satu bilah sajam jenis Belati milik korban.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP.(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved