Berita Banjarbaru
Kemenkumham Kalsel Sosialisasi Kekayaan Intelektual Terkait Perlindungan Karya Literasi
POP HC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang memakan waktu hitungan menit.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum, Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual laksanakan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2022 di Grand Daffam Q Hotel Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (08/03/2022).
Mengusung tema Optimalisasi Perlindungan Karya Literasi di Perguruan Tinggi Melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dalam rangka Mendorong Peningkatan Permohonan Pendaftaran Pencatatan Ciptaan di Kalimantan Selatan.
POP HC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari menjadi hitungan menit.
Sistem ini dirilis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta.
Baca juga: Kecekaan Maut di Batas Kota Banjarbaru Kalsel, Korban Merupakan Mahasiswi ULM
Baca juga: Kepesertaan BPJS di Kota Banjarbaru Mencapai 80,85 Persen
Seiring dengan perkembangan teknologi ponsel, sistem ini mendapat pengembangan yang luar biasa karena permohonan pencatatan hak cipta bisa dilakukan melalui aplikasi berbasis android dimana pemohon dapat melakukan permohonan melalui ponsel.
Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo mengatakan, Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan Karya intelektual, baik bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
"Tahun 2022 merupakan tahunnya Hak Cipta, tahun ini diambil dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator Hak Cipta yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan sumbangsih luar biasa bagi ekonomi nasional. Inovasi terbaru terkait Hak Cipta yaitu POP HC," kata dia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sambungnya, meningkatkan layanannya dengan memperkenalkan Sistem POP HC, dalam sistem ini semua permohonan dengan persyaratan yang lengkap akan automatis dicatatkan di DJKI.
Pemateri Sentra HKI Universitas Lambung Mangkurat, Dr Umi Baroroh Lili Utami menjelaskan, arti penting pengelolaan KI atau HKI di perguruan tinggi dapat menjadi strategi dan kerangka kerja perguruan tinggi.
"Pengelolaan KI atau HKI juga dapat menjadi strategi dalam rangka memberikan pelayanan promosi dan komersialisasi atas aset perguruan tinggi dari hasil riset dan pengembangan dan lainnya," jelasnya.
Sentra KI memiliki peranan dan manfaat, yaitu melakukan perlindungan serta pengelolaan hasil riset dari satu organisasi ke organisasi lainnya untuk tujuan pembangunan dan komersialisasi.
Fungsinya sebagai fungsi edukasi, inisiasi dan koordinasi, fasilitasi, negosiasi dan mediasi.
Sementara pemateri Kepala Seksi Administrasi Permohonan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Aulia Andriani Giartono dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pentingnya mencatatkan hak cipta di DJKI dan menjelaskan tata cara pendaftaran POP HC atau pencatatan hak cipta melalui situs hakcipta.dgip.go.id.
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Polres HST Kalsel Razia Nonstop Pengendara Mobil dan Motor
Baca juga: Musim Barat, Pendapatan Nelayan Kabupaten Tanah Bumbu Menurun Akibat Cuaca Buruk
"Tiga tahun terakhir dari Februari 2020 ada 4.053 pemohon hak cipta, kemudian 2021 ada 4.675 dan 2022 POP HC ada 6.882, " ujarnya.
Hak cipta adalah hak ekslusif yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.
