Wabah Corona
Indonesia Menuju Endemi, Lepas Masker dan Tak Lagi Jaga Jarak Berpotensi Dilakukan
Pemerintah melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka masa transisi menuju endemi Covid-19. Lepas masker dan jaga jarak dimungkingkan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Indonesia menuju endemi akan dilakukan pemerintah dengan beberapa tahapan.
Pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat juga sudah dilakukan.
Salah satu hal dilakukan pemerintah tak lagi mewajibkan lagi tes antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri.
Namun tetap saja aturannya harus minimal sudah dua kali vaksin.
Kemudian, pemerintah juga sedang melakukan uji coba kedatangan PPLN di Bali tidak perlu karantina dengan syarat-syarat tertentu.
Baca juga: Badai Covid-19 Serang Pegawai, Pembebasan Lahan Akses Bandara di Kota Banjarbaru Molor
Baca juga: 1.700 Dosis Vaksin Kedaluwarsa Disimpan di Gudang Farmasi HST, Dinkes Belum Tahu Mau Diapakan
Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan kemungkinan pelonggaran protokol kesehatan ke depannnya.
Misal kemungkinan melepas masker hingga tak perlu melakukan social distancing.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan setiap pelonggaran dilakukan secara bertahap menuju endemi.
Sebelum endemi, ada beberapa indikator yang harus dicapai yakni transmisi komunitas pada level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, indikator testing tracing sesuai standard dan laju penularan dengan rate kurang dari 1.
Pelonggaran protokol kesehatan bisa dilakukan dengan menilai keadaan tren kasus.
"Pelonggaran prokes tentunya dinilai dengan keadaan tren."
"Pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kepentingan, karena harus sinergis keduanya," kata Nadia dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022) dikutip dari YouTube Kemenkes.
Nadia menjelaskan, pelonggaran prokes seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tak bisa dilakukan secara bersamaan.
Meskipun begitu, hal ini tiak menutup kemungkinan pelonggaran menjaga jarak dapat dilakukan dalam kegiatan tertentu, seperti ibadah.
Namun di samping pelonggaran itu, tetap dilakukan pencegahan penularan Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/juru-bicara-kementerian-kesehatan-siti-nadia-tarmizi.jpg)