Narkoba Kalsel

Digerebek Usai Transaksi Sabu, Pria Balangan Ditangkap Bersama Pemilik Bandsaw di HST Kalsel

Pria Balangan Ditangkap Bersama Pemilik Bandsaw di HST Kalsel. Dari keduanya, polisi mengamankan paket sabu

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk BPost
Tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu yang tertangka di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, HST beserta barang buktinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menangkap dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.

Keduanya adalah, AS (38), warga Desa Banua Jingah, RT 07 Kecamatan Barabai, HST dan JN (37) warga Desa Banua Hanyar Rt 001 Kecamatan  Batu Mandi Kabupaten Balangan.

Keduanya tertangkap di bansaw milik AS, di Desa Banua JIngah dalam penggerebekan yang dilakukan 18 Maret 2022, sekitar pukul 15.00 wita.

Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi, melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagiyo, Minggu (20/3/2022) menjelaskan, dari tersangka AS disita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu  dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 4,23 gram serta uang tunai Rp 1.510.000.

Baca juga: Tepergok Ambil Pesanan Narkoba, Dua Pria Tanjung Kalsel Dibekuk Saat Buang Paket Sabu

Baca juga: Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Kabupaten Tanah Bumbu Diamankan Polsek Simpangempat Kalsel

Sedangkan dari JN, disita satu paet, dengan berat bruto 0,35 gram dan uang tunai Rp 250 ribu.

Diduga tersangka tersebut baru saja melakukan transaksi jual beli sabu. Selain sabu, ditemukan perangkat lainnya seperti telepon genggam masing-masing tersangka.

Berdasarkan barang bukti tersebut, keduanya dibawa ke Mapolres untuk proses hukum.

Tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu yang tertangka di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, HST beserta barang buktinya.
Tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu yang tertangka di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, HST beserta barang buktinya. (Humas Polres HST untuk BPost)

“Terangka AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan JN dijerat  Pasal 114 Ayat (1) Junto 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) dengan UU yang sama,”kata Soebagiyo.

Dijelaskan, saat dilakukan penggerebekan, JN berhasil melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap pukul 22.30 Wita  di Bansaw milik AS.

Baca juga: Jatuh Saat Buang Sabu, Pria Pembataan Kabupaten Tabalong Ini Dibekuk Polisi di Murung Pudak

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Satres Narkoba Polres HST.

Menurut Soebagiyo, tertangkapnya kedua tersangka, setelah Polres HST mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di Desa Banua Jingah Rt 07 sering terjadi transaksi sabu. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

 

CAPTION : Tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu yang tertangka di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, HST beserta barang buktinya. FOTO : Humas Polres HST untuk Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved