Terorisme
Teroris Jaringan ISIS di Tangsel Ditangkap Densus 88, 1 Orang Mantan Napi Terorisme
Seorang terduga teroris yang ditangkap merupakan warga dari RT 03/03, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penangkapan terhadap terduga terorisme terus dilakukan Densus 88.
Kali ini kabar terbaru didapat, sepekan yang lalu Densus 88 Antiteror Pori menangkap sejumlah pelaku terorisme jaringan ISIS.
Seorang terduga teroris yang ditangkap itu merupakan warga dari RT 03/03, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Yusuf Supriadi (33) selaku Ketua RT setempat mengatakan bahwa warga dari wilayahnya yang ditangkap itu bernama Rudy usia 25 tahun.
Satu orang ternyata merupakan mantan napi terorisme.
"Iya betul penangkapan bukan di sini lokasinya, di daerah Gunung Sindur (Kabupaten Bogor). Kalau di sini cuman penggeledahan saja," kata Yusuf saat ditemui Tribuntangerang.com (jaringan wartakotalive.com) di kawasan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangsel, Kamis (24/3/2022).
Yusuf menuturkan dirinya mengetahui penangkapan tersebut pada sepekan yang lalu.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - Viral, Wanita ini Membagikan Kisah Pilu saat Dianiaya 3 Perampok di Rumahnya
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - Tabrak Tukang Bakso dan Pejalan Kaki, Begini Detik-Detik Pelaku Diamuk Masss
Setelah penangkapan tersebut, pihak Densus 88 menginformasikan kepadanya akan dilakukannya penggeledahan terhadap rumah pelaku yang berada di lingkungannya.
"Penggeledahan hari Selasa (15/3/2022) siang," katanya. (riz)
Polisi menyebut 1 dari 5 penyebar propaganda Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap oleh tim Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 Polri baru-baru ini merupakan eks narapidana kasus terorisme. Ia adalah yang paling tua di antara 5 orang itu, berinisial MI (47).
"MI ditangkap 8 Maret 2022 peran sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS dan mantan napiter (napi terorisme)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (24/3/2022).
Adapun kelima tersangka itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK.
Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi berbeda seperti Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.
Kelima orang itu disebut tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' yang berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
Meski demikian, polisi berujar bahwa MI bukan pembuat grup tersebut.
Baca juga: Warga Rela Lama Menunggu untuk Beli LPG 3 Kg di Banjarbaru, Antrean Mengular Sampai Tepi Jalan
