Berita Banjarmasin

Gugatan Pemilik Dikabulkan, Wali Kota Banjarmasin Diwajibkan Mengembalikan 2 Bando yang Dibongkar

Gugatan yang diajukan oleh PT Wahana Inti Sejati (WIS) sudah diputuskan bahkan dikabulkan oleh PTUN Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/frans
Baliho bando di Jalan A Yani Km 2,5 yang ditertibkan oleh Pemko Banjarmasin beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polemik terkait penertiban baliho bando di sepanjang Jalan A Yani yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh Pemko Banjarmasin kembali bergulir.

Sekedar diketahui Pemko Banjarmasin melakukan lanjutan penertiban baliho bando di kawasan Jalan A Yani pada akhir Oktober 2021.

Ada dua titik yang ditertibkan dengan cara dibongkar, yakni di pertigaan Jalan A Yani Km 2,5 tepatnya di pertigaan arah Jalan Kuripan dan di Jalan A Yani Km 2 depan Gusdi Mulia.

Tak tinggal diam begitu saja, pemilik baliho bando pun mengajukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dan yang menjadi tergugat tidak lain adalah Pemko Banjarmasin dalam hal ini adalah Wali Kota.

Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Ayah Anak Kompak Jualan Sabu, Miliki Setengah Ons Lebih Uyah Haram

Baca juga: Datangi Gerai Vaksinasi Naik Sepeda, Kapolresta Banjarmasin Apresiasi Kakek Abdurrahim

Gugatan yang diajukan oleh PT Wahana Inti Sejati (WIS) sudah diputuskan bahkan dikabulkan oleh PTUN Banjarmasin.

Dikabulkannya gugatan oleh pengusaha baliho bando berdasarkan surat putusan nomor 14/G/TF/2021/PTUN.BJM tertanggal 23 Maret 2022 dan bisa diakses di laman resmi PTUN Banjarmasin.

Dalam eksepsi putusan tersebut menyatakan bahwa eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya.
Sedangkan dalam pokok perkara menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Selanjutnya menyatakan batal tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, Km 2,5 dan di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, Km 2.

PTUN Banjarmasin juga menyatakan, bahwa tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat di dua tempat tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad).

Untuk itu, PTUN pun lantas mewajibkan tergugat untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik penggugat yang terletak di dua tempat tersebut.

Ada pun selanjutnya, PTUN menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.

Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 357.000.

Humas PTUN Banjarmasin, Andriyani Masyitoh pun membenarkan adanya putusan terkait dengan polemik baliho bando ini.

Dia menerangkan bahwa yang menjadi objek sengketa adalah tindakan melakukan pembongkaran baliho bando oleh Wali Kota Banjarmasin.

Dan jika dinyatakan batal tindakan pembongkaran tersebut, kemungkinan ada cacat prosedur maupun juga dari segi substansi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved