Berita Banjarmasin
Gugatan Pemilik Dikabulkan, Wali Kota Banjarmasin Diwajibkan Mengembalikan 2 Bando yang Dibongkar
Gugatan yang diajukan oleh PT Wahana Inti Sejati (WIS) sudah diputuskan bahkan dikabulkan oleh PTUN Banjarmasin.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
"Jadi kalau batal itu, pembongkaran di dua tempat itu ada yang salah atau cacat prosedur atau substansi," katanya.
Dia menambahkan Wali Kota selaku tergugat diwajibkan untuk mengembalikan baliho bando di dua titik tadi seperti semula.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Warga Sungai Tiung Banjarbaru Terciduk Simpan Tiga Paket Sabu di Rumah
Baca juga: Warga Sebut Kondisi Jalan di Sekitar Jembatan Kapuh Barikin HST Sering Telan Korban
"Wajib mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame milik penggugat," jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina ketika dikonfirmasi mengenai adanya putusan ini mengaku sudah mengetahuinya.
"Iya sudah dapat kabar. Lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Pak Lukman Fadlun (Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, red)," katanya singkat.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengisyaratkan akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Banjarmasin tersebut.
"Langkah Pemko Banjarmasin akan mempersiapkan upaya hukum banding. Detailnya tanyakan ke Kabag Hukum," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
