Korupsi di Kalsel

Perkaranya Disidangkan Senin Depan, Bupati HSU Non-Aktif Abdul Wahid Juga Didakwa TP Pencucian Uang

Perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan terdakwa Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Kolase Banjarmasinpost
Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani. (Kanan) Bupati HSU Non-aktif, Abdul Wahid. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan terdakwa Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah menunjuk Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut. 

"Pak Yusriansyah sebagai Ketua Majelis lalu Pak Achmad Gawi dan Pak Arief Anggota Majelis Hakim," kata Aris dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (3/4/2022).

Pada sidang perdana nanti, agenda persidangannya adalah pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu Titto Jaelani, Hendra Eka Saputra, Fahmi Ari Yoga dan Rony Yusuf. 

Baca juga: Pengadilan Negeri Banjarmasin Terima Berkas Perkara Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Baca juga: Jaksa KPK: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Akan Dilimpahkan

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Penerima Dana Fee Berkode A.1 adalah Bupati Non-Aktif Abdul Wahid

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Penuntut Umum KPK mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Dakwaan alternatif kesatu yaitu pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif kedua yaitu, Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang disidangkan bersama," kata Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani. 

Selama masa persidangan perkara ini, terdakwa Abdul Wahid ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel. 

Sebelumnya, Abdul Wahid sudah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, sejak Kamis (18/11/2022) pasca ditangkap oleh petugas KPK. 

Baca juga: Total Uang dan Aset Abdul Wahid Disita Mencapai Rp 14,2 M, KPK : Berbagai Kasus

Baca juga: Sidang Tipikor Proyek Irigasi, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Bantah Mengatur Fee

Duduk di kursi pesakitan, Abdul Wahid terseret ke tengah pusaran perkara korupsi proyek irigasi di Kabupaten HSU karena diduga menerima aliran dana fee dari kontrak lelang sejumlah proyek irigasi. 

Dari kediaman Abdul Wahid, petugas KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai mencapai miliaran rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diterimanya. 

Selain itu, penyegelan terhadap sejumlah aset usaha Abdul Wahid juga dilakukan petugas terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved