Kriminalitas di Kaltim
Ayah di Kaltim Tega Gauli Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan, Digarap Pertama Kalli di Kebun Sawit
Seorang ayah kandung di Provinsi Kaltim tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil.
BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Seorang ayah kandung di Provinsi Kaltim tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Perbuatan bejat kepada anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun itu, dilakukan Ayah berinisial S (39), warga Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pria bejat itu melakukannya hingga sebanyak tujuh kali. Kini, hasil perbuatannya terbongkar, setelah bocah malang itu tengah hamil 8 bulan.
"Karena kita mengetahui informasi dari warga ada anak hamil. Kemudian kita kroscek langsung ke lapangan pada Jumat (1/4/2022) lalu jam 09.00 WITA, langsung kita lakukan pemeriksaan di Puskesmas Muara Kaman.
Baca juga: VIDEO Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Ayah Kandung di Tabalong Diduga Cabuli Anak Selama 3 Tahun
Baca juga: Tergiur Iming-iming Uang, Anak di Bawah Umur 18 Kali Jadi Korban Pencabulan Kakek di Tanbu
Baca juga: Pencabulan di Kalsel - Mabuk, Lelaki Banjarbaru Gerayangi Anak di Bawah Umur dengan Imbalan Uang
Kita koordinasi dengan bidan di puskesmas dan didapatkan keterangan bahwa memang hamil sekitar 8 bulan," jelas Kapolsek Muara Kaman, Iptu Hari Supranoto kepada wartawan.
Dijelaskan Iptu Hari, tersangka pertama kali menyetubuhi anaknya tersebut di kebun sawit pada 4 Juli 2021 lalu saat tersangka mengantarkan tugas sekolahnya pada sore hari dan saat ini korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
"Kan sekolah daring selesai, kemudian mengantarkan tugas belajar oleh orangtuanya baru sore itu dikerjai sama orangtuanya di kebun sawit itu yang pertama," terangnya.
Iptu Hari menjelaskan, korban disetubuhi ayahnya tersebut sebanyak tujuh kali, di antaranya dua kali di kebun sawit dan selebihnya dilakukan ayahnya di rumah pada dinihari sekitar pukul 02.00 WITA.
"Terakhir pada 31 Agustus 2021 lalu dan sekarang anaknya itu sudah kelas 5 SD," katanya.
Ia menerangkan, di rumah tersebut sebenarnya banyak orang, di antaranya ada istrinya dan dua orang anaknya yang lain dan masih berusia 9 tahun dengan 5 tahun serta adapula neneknya korban.
"Cuma memang rumahnya itu kecil tidak bersekat," tuturnya.
Selama melakukan aksi bejatnya, kata Iptu Hari, sang ayah menyampaikan kepada korban untuk tidak ngomong-ngomong ke orang atau ke ibunya.
Pasalnya, sang ayah menyampaikan bahwa kalau sampai diketahui ibunya, sang ayah nanti akan dimarahi.
"Terus anak ini sangat lugu mungkin dianggap perbuatan itu sebagai bentuk kasih sayang orangtua terhadap anak atau anak kepada orangtua, Jadi dia selama ini diam tidak pernah mengadukan hal ini kepada siapapun," paparnya.
Diketahui, sang ayah pada awal pertama melakukan aksi bejatnya berprofesi sebagai pekerja di kebun sawit itu dan juga seorang nelayan.
Bahkan, kata Iptu Hari, belum ditemukan adanya kelainan seksual pada tersangka, karena dengan istri tersangka pun selama ini lancar saja untuk melakukan hubungan suami istri.
"Yang menyebabkan tersangka menjadi nafsu pertama kali ketika berboncengan pulang mengantar tugas itu, mohon maaf ya, anaknya kan nempel begitu jadi dia timbul nafsu di situ," jelasnya.
Ia menambahkan, usia korban saat ini 12 tahun dan ukuran badan anaknya tersebut agak sedang, yakni tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.
"Ibunya selama ini tidak curiga, karena menganggap anak itu lagi pertumbuhan badannya besar, ketika bulan Maret itu sudah sempat ada kecurigaan, kemudian ditanyakan tapi dia si anak ini tidak pernah mengaku," ungkapnya.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET 11 Anak Laki-laki di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji
Namun, kata dia, setelah diketahui anaknya tersebut hamil barulah ibu kandungnya keberatan dan melaporkan tersangka ke polisi.
"Pasal yang dikenakan sesuai pasal 76 B UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ini yang kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tujuh Kali Dinodai Ayah Kandungnya, Bocah Kelas 5 SD di Muara Kaman Hamil 8 Bulan


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											