Berita Batola
Tersangka Baru Kasus Tukar Guling Lahan Desa di Kolam Kanan Wanaraya Batola Ditetapkan
Kejari Barito Kuala kembali tetapkan seorang tersangka baru, dalam kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala kembali tetapkan seorang tersangka baru, dalam kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.
Tersangka berinisial SAH, mantan Ketua KUD Jaya Utama yang sebelumnya menjadi saksi setelah tersangka pertama, MI, ditetapkan pada 16 Maret 2022 lalu.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti, disimpulkan SAH melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara," terang Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel, M Hamidun Noor, Selasa (5/4/2022).
Kasus yang membelit SAH dan MI berawal di pengujung 2009, saat pembangunan dan pengelolaan kelapa sawit plasma di Kolam Kanan.
Baca juga: Kejari Batola Jemput Saksi Perkara Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan Wanaraya
Baca juga: Puluhan Warganya Menuntut Lengser, Kades Kolam Kanan Wanaraya Batola Buka Suara
PT Agri Bumi Sentosa (ABS) yang menjadi mitra KUD Jaya Utama saat itu mewajibkan adanya kantor dan gudang, untuk memenuhi syarat pengajuan kredit bank.
Karena KUD belum memiliki lahan, pihaknya meminta bantuan kepada MI selaku kepala desa.
Permintaan ini dipenuhi dengan pemberian lahan aset desa seluas 2 hektare di Jalan Raya Desa Kolam Kanan Ray 11.
Namun kenyataannya, lahan yang diterima bukan atas nama KUD Jaya Utama, tetapi atas nama pribadi pengurus, yakni SAH.
Sebagai ganti, lahan seluas 2 hektare tersebut ditukar guling oleh SAH dengan tanah seluas 6 hektare di Ray 25 Desa Kolam Kanan.
Ironisnya lahan yang dialihkan kepada desa itu masih dalam jaminan kredit plasma di bank, serta bukan atas nama milik KUD.
"Kegiatan tukar guling lahan tersebut tidak melalui prosedur yang sesuai, karena hanya diketahui di tingkat kecamatan, belum disetujui pemerintah kabupaten dan provinsi," ucap Hamidun.
Selain peralihan hak tanah digunakan bukan untuk kepentingan umum, tanah yang ditukar guling juga masih atas nama orang lain dan dalam jaminan kredit.
Maka pemerintah desa belum dapat menguasai tanah tersebut secara bebas.
Baca juga: Kebakaran Kalsel - Api Gegerkan Jangkung Tabalong, Satu Rumah dan Beberapa Kendaraan Jadi Arang
Baca juga: Pasar Murah Digelar di Jelatang Kabupaten Hulu Sungai Selatan Warga Beli dengan Sistem Voucher
Hamidun pun memaparkan, perbuatan MI dan SAH bertentangan dengan Pemendagri No.4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 9 dan Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3.
SAH dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.