Kriminalitas Tanahbumbu

DPO Kasus Korupsi Dana Desa di Lamongan, Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Tanbu

Seorang DPO dari Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, diamankan di Pagatan oleh tim gabungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejari Tanbu.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
DPO Dana Desa Sumnerjo Lamongan, usai diamankan tim Tabur 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang DPO dari Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, diamankan di Pagatan oleh tim gabungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kabupaten Tanahbumbu.

DPO berinisial RS (47) merupakan warga Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, dan mantan aparatur Desa Sumberjo yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) di desanya.

RS terlibat dalam kasus dugaan dana desa untuk pembangunan sejumlah pekerjaan yang tak sesuai dengan volume yang ditentukan.

Kepala Desa dan Sekretaris sudah lebih dulu mendekam disel dan sudah incrah.

Baca juga: Pegawai Non ASN di Tanbu Kalsel Berharap Dapat THR, Sekda : Belum Ada Petunjuk

Baca juga: Dilaporkan Tak Bayar Uang Anggota, Bandar Arisan Bodong di Tanbu Kalsel Diringkus Polisi

Dari pengembangan perkara, RS juga terlibat dan telah melarikan diri ke Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin Kasi E kejati Jatim Andri dan Kasi intel, Condro Maharanto, Kasi pidsus Kejari Lamongan Anton beserta Tim Intelijen Kejari Tanahbumbu (Tanbu), Kasi Intel Rizki Purbo Nugroho dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, melakukan pengejaran.

Pelaku diamankan di Jalan Lintas Batulicin Banjarmasin di Pagatan di sebuah warung Lamongan saat sedang menggoreng ayam, melayani pembelinya pada Rabu (6/4/2022) pukul 19.10 wita dan langsung digelandang ke Kejari Tanbu.

Saat dijumpai di Kejari Tanbu, RS sudah mengenakan rompi warna oren, identik dengan kasus korupsi lainnya saat Kejari Tanbu menangkap tersangka kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, I Wayan Wiradarma, didampingi tim Tabur Jawa Timur, kepada media mengatakan Tim Tabur datang untuk menangkap DPO setelah berkoordinasi dengan Kejari Tanbu.

Saat tim menuju lokasi, DPO kasus dana Desa ini ditangkap di warung makan Lamongan di Pagatan.

"Jadi si DPO ini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sumberjo Kabupaten Lamongan. Kasus ini berjalan di tahun 2019," KataI Wayan, Rabu (6/4/2022) malam.

Baca juga: Pemilik Warung Penjual Elpiji Melon Didenda Rp 3,5 Juta, Satpol PP Tanahlaut Kembali Lakukan Lidik

Baca juga: Narkoba Kalsel, Bawa Obat Diduga Ineks, Warga Pamarangan Kanan Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

Untuk kerugian negara yang ditimbulkan ratusan juta dari pekerjaan yang diduga kurang dari volume yang ada.

Dan pekerjaan yang dikerjakan ada beberapa.

"Jadi untuk RS ini diamankan sementara dititipkan di Rutan Polres kemudian pada Kamis pukul 15.30 wita akan dibawa ke Surabaya, " katanya.

Sementara itu, Kasi E, Andri menambahkan, DPO ini merupakan pengembangan kasus dari persidangan Kepala Desa dan Sekretaris Desanya yang telah diputus.

"Dari sana, diketahui keterlibatan pelaku dalam sejumlah pekerjaan yang bersumber dari dana desa ini dan ternyata pelaku ada di Kabupaten Tanahbumbu. Jadi akan kami bawa ke Jatim, " katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved