Mudik Lebaran 2022

Mau Mudik Lebaran Dengan Naik Pesawat, Simak Aturan dan Syaratnya, Pemudik Wajib Isi eHAC

Bagi pemudik yang ingin Mudik Lebaran 2022 naik pesawat terbang ini syarat dan ketentuannya, pemudik juga wajib mengisi eHAC

Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/SITI BULKIS
Calon penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk pemudik di Lebaran 2022 yang naik pesawatterbang wajib mengisi eHAC 

Bahkan dari survei Kementerian Perhubungan menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik pada mudik Lebaran tahun ini.

Hal itu pun mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Presiden Joko Widodo, angka di atas terhitung sangat besar.

Sehingga diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

"Oleh karena itu saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik tanggal 28, 29 dan 30 April 2022," ungkap Presiden pada konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022).

Dalam mengantisipasi itu, pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui aturan ganjil genap.

Selain itu juga akan ada pemberlakuan satu arah atau one way hingga larangan truk masuk jalan tol.

"Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal. Tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja," kata Joko Widodo.

Ia pun menghimbau pada masyarakat untuk jangan lupa mematuhi protokol kesehatan.

Utamanya memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak.

Tujuan terbesar Jawa Tengah

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memberikan libur cuti massal bagi ASN dan masyarakat.

Airlangga menyebut, cuti massal ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mudik Lebaran.

Ia pun memperkirakan ada sekitar 80 juta masyarakat akan mudik pada Idul Fitri 1443 H.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam acara buka puasa bersama dan Peringatan Nuzulul Qur'an Keluarga Besar Partai Golkar, di Masjid Auinul Hikmah, Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved