Mudik Lebaran 2022

Mau Mudik Lebaran Dengan Naik Pesawat, Simak Aturan dan Syaratnya, Pemudik Wajib Isi eHAC

Bagi pemudik yang ingin Mudik Lebaran 2022 naik pesawat terbang ini syarat dan ketentuannya, pemudik juga wajib mengisi eHAC

Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/SITI BULKIS
Calon penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk pemudik di Lebaran 2022 yang naik pesawatterbang wajib mengisi eHAC 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2022 nanti.

Meski begitu tentunya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bagaimana mudik dengan menggunakan pesawat? apa syarat dan ketentuannya?.

Berikut ini aturan terbaru perjalanan udara untuk Mudik Lebaran 2022. Jangan lupa disimak ya

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 27 Juta Mobil Diperkirakan Digunakan Pemudik di Lebaran 2022, Jokowi Beri Himbauan Ini ke Pemudik

Baca juga: Catat, Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Simak Juga Besarannya

Mengutip Kontan.co.id, untuk melakukan perjalanan, pemudik wajib mengisi  eHAC.

Nantinya, petugas bandara bakal memeriksa kelayakan perjalana melalui eHAC.

Syarat Kelayakan

Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.

Berikut rinciannya:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Mau Mudik Dengan Kereta Api, Saat Ini Sudah Bisa Pesan Tiket Via Online Lho, Begini Caranya

Baca juga: Mau Ikut Mudik Gratis 2022 Kemenhub ke Jawa Tengah dan Jawa Barat, Ini Syarat serta Cara Daftarnya

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved