Narkoba Kalsel

Tangkap Dua Pengedar di Persawahan, Satresnarkoba Polres HST Sita 18 Paket Sabu di Pamangkih

Satresnarkoba Polres HST berhasil menangkap dua pengedar sabu di areal persawahan

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk banjarmasin post
Barang bukti sabu dari tersangka yang tertangkap di Desa Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah  (HST) berhasil mengamankan dua  pengedar narkoba jenis sabu.

Mereka adalah EL (25) dan HS (30). EL adalah warga Desa Jamil Kecamatan Labuanamas Selatan. Sedangkan HS warga Pamangkih Kecamatan Labuanamas Utara, HST.

Keduanya tertangkap setelah anggota Satres Narkoba menyisiri area persawahan, di Desa Pamangkih sebelumnya  yang dicurigai menjadi tempat transaksi.

Kapolres HST AKBP SIgid Hariyadi, melalui Kasi Humas Polres HST Soebagiyo, Senin (18/4/2022) mengatakan, tersangka tertangkap MInggu, di tempat yang sama. El tertangkap pukul 13.15 wita, sedangkan HS pukul 13,30 wita.

Baca juga: Narkoba Kalsel - Penerima dan Pengirim Sabu di Lapas Kotabaru Masih Misterius

Baca juga: Tak Kapok, Pria di Surgi Mufti Banjarmasin Ini Kembali Masuk Bui Gegara Sabu

Baca juga: Diciduk Polisi Usai Nyabu di Dalam Bus Pemkot, Oknum ASN Pemkot Botang Kaltim Ini Nyambi Jual Sabu

Penangkapan keduanya berlangsung setelah sebelumnya, anggota Satres Narkoba mendapat informasi masyarakakat bahwa di Desa Pamangkih Rt 01 sering terjadi transaski jual beli Sabu.

Pada saat penyelidikan dengan menyisiri sawah di desa tersebut, anggota Satres Narkoba berpapasan dengan El.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,25 gram. Disimpan di saku jaket sebelah kiri,”kata Soebagiyo.

Setelah memeriksa El, penangkapan kembali dilakukan terhadap HS, di tempat yang sama.  Warga Desa Pamangkih itu pun tertangkap tangan memiliki 17 paket sabu dengan berat kotor 8,77 gram.

Juga disita barang lainnya dari HST berupa satu pak plastik klip warna bening merk Zip In, serok terbuat dari sedotan, telepon genggam.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Asik Pesta Sabu di Bengkel, Tiga Lelaki Banjarbaru Tak Berkutik Diciduk Macan Barbar

Selajutnya, telepon genggam, elana pendek warna abu-abu, dompet warna hitam dan Uang tunai Rp 1.210.000.   

Terhadap HS  maupun EL, dijerat pasal 114 Ayat  Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved