Kriminalitas Kaltim
Todongkan Pisau, Pria 41 Tahun di Kubar Kaltim Tega Perkosa Adik Ipar di Perkebunan Sawit
Peristiwa pemerkosaan dilakukan seorang pria 41 tahun terhadap adik iparnya sendiri di Kutai Barat (Kubar)
Editor:
Hari Widodo
"Tersangka telah digelandang ke Mapolres Kubar untuk penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman paling rendah 9 tahun pidana penjara dan dijerat pasal 289 KUHP Undang-undang Nomor 12 Tahun 1941. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Karena Jatuh Hati, Pria di Kubar Tega Berbuat Asusila terhadap Adik Iparnya, Korban Ditodong Pisau
