Kriminalitas Kaltim

Todongkan Pisau, Pria 41 Tahun di Kubar Kaltim Tega Perkosa Adik Ipar di Perkebunan Sawit

Peristiwa pemerkosaan dilakukan seorang pria 41 tahun terhadap adik iparnya sendiri di Kutai Barat (Kubar)

Editor: Hari Widodo
(Shutterstock)
Ilustrasi perkosaan pria terhadap adik ipar. 

"Tersangka telah digelandang ke Mapolres Kubar untuk penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya. 

Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman paling rendah 9 tahun pidana penjara dan dijerat pasal 289 KUHP Undang-undang Nomor 12 Tahun 1941. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Karena Jatuh Hati, Pria di Kubar Tega Berbuat Asusila terhadap Adik Iparnya, Korban Ditodong Pisau

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved