Kriminalitas Kaltim
Bermula dari Pegang-pegang, Ayah Tiri di Kaltim Gauli Pelajar SMP Sejak Pertengahan 2021
Seorang Pelajar SMP di Kecamatan Batu Putih, Berau Provinsi Kaltim menjadi korban kebejatan ayah tiri. Pelajar SMP itu digauli sejak 2021
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar baju lengan panjang motif kotak-kotak merah hitam, 1 lembar celana panjang warna krem, 1 lembar celana dalam wanita warna hitam, 1 lembar celana dalam pria warna abu-abu, 1 lembar celana dalam pria warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam pria warna krem.
Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Karena di bawah perlindungan tersangka, maka bisa dikenakan pasal tambahan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, bisa ditambah sepertiga dari hukuman pokok," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria Paruh Baya di Berau Berbuat Asusila terhadap Anak Tirinya Sejak Setahun Silam


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											