Berita Kotabaru

OPD Banyak Diisi Plt, Sekda Kotabaru Tepis Anggapan Tak Beri Kesempatan ASN Lain

Beberapa OPD diisi Plt, menurut Sekda Kotabaru karena waktu bersamaan pejabat definitif sebelumnya telah sampai masa purnatugas (pensiun).

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Said Akhmad. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya diisi Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, menjadi sorotan Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra.

Yang menjadi perhatian, tidak hanya beberapa OPD yang mengalami kekosongan pejabat definitif, tapi beberapa jabatan lainnya seperti administrator atau pengawas juga diisi PLT.

Bahkan ada OPD dijabat PLT, padahal sudah menjabat di OPD lainnya sebagai pejabat definitif.

Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad MM, ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (25/4/2022) tidak menepis hal itu.

Baca juga: Pengamanan Objek Wisata Prioritas Operasi Ketupat Intan Polres Kotabaru Kalsel

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor CPO, Pabrik Minyak Goreng di Kotabaru Kalsel Ini Hentikan Produksi

Menurut dia, beberapa OPD diisi Plt, karena waktu bersamaan pejabat definitif sebelumnya telah sampai masa purnatugas (pensiun).

Ditanya soal banyaknya OPD diisi PLT, apakah pemerintah daerah kekurangan sumber daya manusia (SDM) atau tidak memberikan kesempatan bagi pegawai lain yang memenuhi syarat kepangkatan, dijelaskan Said Akhmad, kekosongan di beberapa OPD karena pejabat eselon 2 sebelumnya serentak bersamaan waktu pensiun.

Sedangkan untuk mengisi harus dilaksanakan lelang.

"Sementara proses lelang, kita harus lapor ke MenPAN-RB, Mendagri, prosesnya panjang. Tapi tetap akan kita isi," terangnya.

Untuk sementara jabatan diisi PLT agar ada yang bertanggung jawab mengenai mekanisme keuangan dan manajemennya.

"Maka dari itu dijabatlah oleh PLT. Tiga bulan dan bisa ditambah tiga bulan. Penting sambil kita proses untuk lelang," katanya.

Said Akhmad menambahkan, PLT memiliki kewenangan sama halnya pejabat definitif.

"PLT sama dengan definitif yang membedakan tunjangannya saja tidak boleh dobel," tutup Said Akhmad.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra mengatakan, banyaknya OPD di lingkup Pemkab Kotabaru hanya diisi PLT, dirinya khawatir akan berimplikasi terganggunya pelayanan terhadap publik.

Baca juga: Polres Banjar Imbau Masyarakat Tidak Main Petasan dan Meriam Karbit

Terlebih untuk menjalankan visi dan misi daerah sejatinya kepala daerah perlu sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar punya kemampuan, keahlian dalam bidang yang diemban.

Disamping soal rotasi jabatan, menurut dia, perombakan pejabat tidak bisa dilakukan terlalu cepat akan membuat eksekusi pekerjaan yang tertuang dalam visi dan misi turut berpengaruh terhadap realisasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved