Berita Banjarmasin

Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H, Pelayanan di Kejati Kalsel Kembali Optimal 9 Mei 2022

Kajati Kalsel mengatakan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H, Pelayanan di Kejati Kalsel Kembali Optimal Senin 9 Mei 2022

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Penkum Kejati Kalsel untuk BPost
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalsel), Mukri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Momen Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah menjadi Idul Fitri pertama sejak adanya pandemi Covid-19 dimana Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap masyarakat untuk melaksanakan mudik.

Selain itu, ketetapan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H juga relatif lebih panjang dibanding Idul Fitri pada dua tahun belakangan. 

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 7 April 2022, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yakni 29 April dan 4-6 Mei.

Otomatis, aktivitas perkantoran baik instansi maupun lembaga lainnya akan kembali berjalan normal saat Senin (9/5/2022).

Baca juga: Tiga Perkara di Wilayah Hukum Kejati Kalsel Dituntaskan Jalur Restorative Justice

Baca juga: 4 Jam Diperiksa Penyidik Kejati, Tersangka Korupsi Perbankan di Marabahan Dicecar Belasan Pertanyaan

Hal ini juga berlaku pada aktivitas kerja dan pelayanan pada Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang berlokasi di Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin.

Kepala Kejati Kalsel, Mukri, melalui Penkum, Romadu Novelino, mengatakan, aktivitas penyelidikan, penyidikan dan kegiatan lainnya dalam penanganan perkara kembali akan kembali dilaksanakan secara optimal saat Senin (9/5).

Termasuk pelayanan kepada masyarakat, penerimaan pengaduan, penelusuran penanganan perkara, hingga penyerahan berkas penyidikan dari penyidik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejati Kalsel, juga akan kembali dapat diakses masyarakat pascalibur dan cuti bersama.

Bagi masyarakat yang melaksanakan mudik dan bersilaturahmi di momen Lebaran, diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Pasalnya, meski melandai, namun bukan berarti ancaman Covid-19 sudah benar-benar berlalu.

Baca juga: DPO Kasus Korupsi Dana Desa di Lamongan, Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Tanbu

Pada momen ini pula, Kajati Kalsel turut mengucapkan Selamat Idul Fitri 1443 Hijriah kepada seluruh Umat Muslim di Kalimantan Selatan.

"Kami mewakili segenap jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengucapkan Selamat Idul Fitri 1443 Hijriah. Taqabbalallahu minna wa minkum. Semoga pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, dosa kita semua dilebur dan kita menjadi suci kembali," ucapnya, Rabu (4/5/2022). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved