Berita Banjarmasin

Wali Kota Banjarmasin Ungkit OTT KPK, Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Ini Langsung Bereaksi

Muslih meenerangkan bahwa OTT KPK yang terjadi di tahun 2017 silam tidaklah memiliki kaitan dengan produk hukum berupa Perda Nomor 12 Tahun 2017

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Mantan Dirut PDAM Bandarmasih,Muslih. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belum lama tadi Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina buka suara terkait alasan tidak melakukan penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih.

Salah satunya adalah tidak bisa menjalankan Perda terkait dengan penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih.

Perda yang dimaksud ini sendiri adalah Perda Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih.

Menurut Ibnu, Perda ini tidak ada yang berani mengeksekusi salah satunya kekhawatiran, terlebih dalam perjalanannya terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktur Utama PDAM Bandarmasih, yakni Muslih.

Baca juga: Dipanggil DPRD Banjarmasin Terkait Keluhan Air Macet, Begini Penjelasan PDAM Bandarmasih

Baca juga: Suplai Air Bermasalah, Wali Kota Banjarmasin Persilakan Direksi PDAM Mundur Kalau Tak Mampu Atasi

"Setelah kejadian OTT, kemudian Perda yang dibahas tidak seorang pun yang berani mengeksekusi. Sebaiknya Perda itu dicabut saja, karena akan berdampak ke yang lainnya," ujar Ibnu.

Pernyataan orang nomor satu di Banjarmasin yang mengungkit OTT ini pun mendapat reaksi dari Muslih yang notebene menjadi Direktur Utama PDAM Bandarmasih saat itu.

Kepada awak media, Muslih pun menerangkan bahwa OTT yang terjadi di tahun 2017 silam tidaklah memiliki kaitan dengan produk hukum berupa Perda Nomor 12 Tahun 2017 tersebut.

"Penyertaan modal sebenarnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan OTT tersebut. Secara prosedur dan aturannya, semuanya sah. Jadi tidak ada masalah sebenarnya dengan Perda tersebut dan harusnya bisa dimanfaatkan," ujar Muslih kepada awak media, Kamis (19/5/2022).

Ditambahkan Muslih, terbitnya Perda ini idealnya sudah ditindaklanjuti baik itu Pemko Banjarmasin dan juga PDAM Bandarmasih.

"Sebenarnya tidak ada pengaruh apa-apa dengan OTT. Hanya saja Pemko Banjarmasin dan PDAM Bandarmasih tidak melaksanakannya," katanya.

Tidak menjalankan Perda ini, dampaknya lanjut Muslih adalah yang terjadi seperti saat ini, dimana PDAM Bandarmasih pun akan kesulitasn menjalankan program seperti peremajaan pipa untuk melancarkan distribusi kepada masyarakat.

Padahal solusi terkait dengan penyertaan modal ini sudah diatur dalam Perda tersebut, misalnya PDAM Bandarmasih tidak perlu menyetorkan deviden yang menjadi PAD Pemko Banjarmasin.

"Dalam Perda itu jelas bahwa mulai 2015 sampai 2020 PDAM Bandarmasih tidak perlu setor ke Pemko Banjarmasin dan langsung dijadikan penyertaan modal kepada PDAM, tinggal dibuatkan berita acaranya. Dan kalau diakumulasi selama beberapa tahun itu, kita perkirakan sekitar Rp 50 Miliar," katanya.

Maraknya keluhan warga atau pelanggan terkait tersendatnya distribusi air ke warga khususnya di kawasan Banjarmasin Barat, Muslih pun merupakan dampak dari tidak menjalankan Perda tersebut.

Karena akibat tidak adanya penyertaan modal, kemudian berdampak pada program PDAM Bandarmasih untuk melakukan peremajaan pipa ke kawasan Banjarmasin Barat tidak terlaksana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved